News

Jual Beli Tanah Libatkan WNA, Kepala BPN Sabang: Saya Tidak Tahu

Novan Irawan Laporkan Kepala BPN Sabang ke Ombudsman Aceh
Kepala BPN Sabang, Muliadi. (Foto:kba)

POPULARITAS.COM – Kepala BPN Sabang Muliadi, tidak mengetahui persis bagaimana kasus jual beli tanah di PT Sunset Hill Resort Sabang yang diduga melibatkan warga negara asing terjadi.

Padahal, dalam surat pendapat hukum/legal opinion yang ditandatangani Muliadi sendiri yang ditujukan ke Kejari Sabang, disebutkan adanya keterlibatan warga negara Ceko sebagai pemodal dalam perusahaan itu.

“Saya tidak tahu (keterlibatan warga asing), karena berkasnya belum masuk. Kalau terkait dengan itu saya tidak detail takut salah memberikan informasi,” kata Muliadi saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (22/4/2021).

Dalam surat legal opinion yang diterbitkan oleh BPN Sabang, WNA bernama Petr Kulovany sebelumnya melayangkan keberatan atas proses balik nama sertifikat tanah hak milik nomor: 00444 atas nama Ozan Effendi PA.

Baca: BPN Sabang Terbitkan Legal Opinion Jual Beli Lahan Libatkan Warga Asing

Ozan sendiri di PT Sunset Hill Resort Sabang sebelumnya menjadi pengelola perusahaan itu. Sementara Petr Kulovany menjadi pemilik modal dan pemegang saham mayoritas.

Saat ditanya popularitas.com apakah dibenarkan praktik pinjam nama antara WNA dan warga lokal dalam kepemilikan tanah? Muliadi juga tidak mengetahui terkait itu. Bahkan ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada pemilik.

Baca: Penguasaan Tanah Oleh WNA Marak di Sabang

“Saya tidak tahu itu, itu orang lain yang berbuat tidak ada kaitannya dengan BPN itu. Langsung saja sama orangnya karena kita tidak ada terkait dengan kami,” katanya.

Terkait kasus itu, Muliadi juga menyarankan agar menunggu fakta di persidangan yang akan mulai digelar. “Saya tidak tahu faktanya yang berkembang di persidangan nanti bagaimana,” katanya.

Seperti diketahui, dalam surat legal opinion yang ditandatangani Muliadi pada 12 Maret 2021 lalu, Kantor Pertanahan Kota Sabang menerima berkas permohonan pendaftaran untuk kegiatan balik nama sertifikat hak milik no. 00444 atas nama Ozan Effendi PA berdasarkan akta jual beli nomor: 05/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh Fachrurrazi selaku pejabat pembuat akte tanah wilayah kerja Kota Sabang.

Setelah diperiksa terkait dokumen yang dilampirkan, terdapat hal-hal yang dinilai oleh BPN Sabang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga permohonan tersebut belum dapat diproses.

Salah satu alasan BPN Sabang tidak melakukan proses balik nama yaitu terkait harga yang tidak sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah itu. Muliadi menyebutkan, di wilayah Sabang ZNT sudah diterapkan, hal itu merujuk saat BPN melakukan MoU dengan Pemko Sabang atas inisiasi KPK.

“Sudah (ZNT diterapkan di Sabang). Kita ada buat MoUnya antara BPN dan Pemko Sabang pada 2020 lalu, itu ada MoUnya,” kata Muliadi.

Pernyataan Kepala BPN Sabang Muliadi terkait ZNT berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKKD) Kota Sabang, Danny Ramond.

Baca: Sabang Masih Godok Aturan Penerapan Zona Nilai Tanah

Danny menyebut aturan zona nilai tanah di wilayah tersebut belum berlaku. Sebab, kata Danny ZNT masih dilakukan penyesuaian pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang dijadikan acuan untuk proses jual beli tanah di Sabang.

“ZNT belum diterapkan, karena masih kita godok di NJOP-nya,” kata Denny saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).

Alasan belum diterapkannya proses jual beli tanah berdasarkan ZNT, kata Denny, karena dikhawatirkan akan bergejolak di tengah masyarakat, karena harga pasar bisa semakin tinggi.

“Apabila kita sesuaikan harga tanah yang berlaku, maka naiknya drastis hingga beberapa persen,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya masih melakukan kajian terhadap penerapan ZNT secara matang, agar tidak memantik gejolak di tengah masyarakat karena adanya kenaikan harga yang drastis.

“Masih kita godok, saat ini sudah naik dibagian hukum, tinggal kita sesuaikan lagi, nilainya. Kan ini persiapannya juga harus matang,” kata Danny.

Shares: