News

BPN Sabang Terbitkan Legal Opinion Jual Beli Lahan Libatkan Warga Asing

Ilustrasi.

POPULARITAS.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sabang menerbitkan pendapat hukum/legal opinion terkait kasus pertanahan PT Sunset Hill Resort Sabang, yang dimana pemegang saham mayoritas dimiliki oleh warga Asing.

Popularitas.com, mendapat surat Legal Opinion tersebut yang dikirim ke redaksi. Surat itu juga ditandatangani Kepala BPN Sabang Muliadi. Surat tersebut ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Sabang.

Adapun isi Legal Opinion terkait jual beli tanah yang melibatkan warga asing tersebut berisi lima poin, yakni

  1. bahwa kantor Pertanahan Kota Sabang menerima berkas permohonan pendaftaran untuk kegiatan balik nama sertifikat hak milik no. 00444 atas nama Ozan Effendi PA berdasarkan akta jual beli nomor: 05/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh Fachrurrazi selaku pejabat pembuat Akte Tanah wilayah kerja Kota Sabang.
  2. bahwa setelah diperiksa dan diteliti terkait dokumen yang dilampirkan, terdapat hal-hal yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga permohonan tersebut belum dapat diproses dengan pertimbangan;
  • Dalam Akta Jual beli no: 05/2021 disebutkan bahwa Penjual dan Pembeli adalah subyek hukum yang sama yaitu sdr Novan Irwan yang berprofesi sebagai Pejabat pembuat akte tanah wilayah kerja Kabupaten Aceh Besar yang memperoleh hak melalui kuasa berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan untuk jual beli tertanggal 23-02-2021 yang menurut pendapat kami dapat dikategorikan sebagai ‘Kuasa Mutlak’ dimana larangan surat kuasa mutlak diatur dalam pasal 39 PP nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftarah tanah dan instruksi Mendagri no 14 Tahun 1997 tentang larangan penggunaaan kuasa mutlak sebagai pemindahan ha katas tanah. Selanjutnya mengenai penjualan yang dilakukan oleh si penerima kuasa yang mana pembelinya adalah sipenerima kuasa itu sendiri tidak diperbolehkan berdasarkan pasal 1470 KUHper.
  • Pada halaman 4 akte jual beli dimaksud disebutkan bahwa “jual beli ini dilakukan dengan harga Rp 196.360.000 “. Sesuai Zona Nilai Tanah (ZNT) update tahun 2019, dimana harga tanah untuk obyek tersebut berkisar antara Rp 117.000 sampai dengan Rp 211.000.
  • Apabila ditambah dengan nilai bangunan yang ada diatasnya (Penginapan dan Restoran milik PT. Sunset Hill Resort Sabang) menurut perkiraan / estimasi sesuai harga pasaran setempat, maka nilai jual obyek pajak seluruhnya kurang lebih Rp.6.000.000.000. Dengan demikian kami berpendapat bahwa terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara terjadi kurang bayar sehingga adanya potensi kerugian negara dari sektor penerimaan pajak sebesar Rp.447.000.000.
  1. Bahwa adanya surat permohonan blokir tanggal 25 Februari 2021 dari Sdr.Putra Bahagia selaku kuasa dari Sdr. Petr Kulovany yang berkeberatan alas proses balik nama sertipikat hak milik No.00444 atas nama Ozan Effendi PA yang menjadi obyek dalam kasus ini dengan alasan bahwa Ozan Effendi PA adalah orang yang dipercayakan untuk mengelola PT.Sunset Hill Resort Sabang sementara Petr Kulovany adalah pemilik modal sekaligus pemegang saham terbesar berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanah tersebut merupakan bagian dari asset PT.Sunset Hill Resort Sabang yang digelapkan oleh Sdr. Ozan Effendi PA dengan itikad tidak baik dan sedang ditempuh upaya hukum untuk mempertahankan aset tersebut. Dengan demikian kami berpendapat bahwa adanya dugaan tindak pidana dan atau perdata terkait kepemilikan tanah dan aset bangunan yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak.
  2. Bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dari tingkat pusat dan daerah saat ini bersinergi dengan aparatur penegak hukum serta berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus pertanahan tertentu dalam rangka Pemberantasan Praktek Mafia Tanah yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
  3. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, mohon kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang dapat memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion terkait permasalahan tersebut sehingga Kantor Pertanahan Kota Sabang tidak salah dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Agraria/ Kepala BPN, Kanwil BPN Aceh, Kapolda Aceh, Kejati Aceh, Wali Kota Sabang, Kapolres Sabang, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Pengurus Wilayah IPPAT Aceh dan Kantor Hukum Mukhlis Mukhtar & Partners.

Shares: