News

Sabang Masih Godok Aturan Penerapan Zona Nilai Tanah

Sabang. (net)

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKKD) Kota Sabang, Danny Ramond menyebutkan, pihaknya masih merancang aturan zona nilai tanah (ZNT) di wilayah tersebut.

Saat itu, ZNT masih dilakukan penyesuaian pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang dijadikan acuan untuk proses jual beli tanah di Sabang.

“ZNT belum diterapkan, karena masih kita godok di NJOP-nya,” kata Denny saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).

Alasan belum diterapkannya proses jual beli tanah berdasarkan ZNT, kata Denny, karena dikhawatirkan akan bergejolak di tengah masyarakat, karena harga pasar bisa semakin tinggi.

“Apabila kita sesuaikan harga tanah yang berlaku, maka naiknya drastis hingga beberapa persen,” kata dia.

Baca: Penguasaan Tanah Oleh WNA Marak di Sabang

Untuk itu, pihaknya masih melakukan kajian terhadap penerapan ZNT secara matang, agar tidak memantik gejolak di tengah masyarakat karena adanya kenaikan harga yang drastis.

“Masih kita godok, saat ini sudah naik dibagian hukum, tinggal kita sesuaikan lagi, nilainya. Kan ini persiapannya juga harus matang,” kata Danny.

Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Agustyarsyah menyebutkan, sudah 18 kabupaten-kota di Aceh sudah dan sedang menerapkan ZNT dalam proses jual beli tanah. Termasuk di Kota Sabang.

“Sabang sepertinya sudah,” kata Agus.

Shares: