News

WNA Pemegang Saham PT Sunset Hill Resort Sabang Tak Kantongi KITAS/KITAP

Sabang. (net)

POPULARITAS.COM – Pemegang saham terbesar di PT Sunset Hill Resort Sabang, Petr Kulovany diketahui belum mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Terbatas (KITAS) di kantor Imigrasi Sabang.

Petr Kulovany juga tercatat mendirikan Perusahaan Modal Asing dengan nama PT Sunset Hill Resort Sabang. Hanya saja lahan yang digunakan oleh Petr di atas perusahaan miliknya menggunakan nama warga lokal.

Informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Sabang menyebutkan, WNA yang memiliki bisnis diizinkan hanya menggunakan visa kunjungan. Namun, jika itu berhubungan dengan pendirian perusahaan dan izin usaha lainnya harus mengajukan permohonan Kitas.

Baca: Kepala BPN Diduga Bekingi Warga Asing terkait sengketa lahan di Sabang

Hingga saat ini di Sabang, WNA yang sudah memegang Kitas berjumlah 11 orang dan pemegang Kitap 9 orang. Dari jumlah itu, WNA asal Ceko Petr Kulovany pemegang saham PT Sunset Hill Resort Sabang tidak terdaftar.

“Untuk Kitas atau Kitap dia (Petr Kulovany) gak tercatat di Sabang,” kata seorang sumber popularitas.com di internal kantor Imigrasi Sabang, Rabu (29/4/2021).

Baca: WNA Kuasai Lahan di Sabang, IPPAT Aceh: Ini Bentuk Penyelundupan Hukum

Sebelumnya, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh, saat ditanyakan mengenai aturan terkait syarat pendirian badan hukum perusahaan oleh WNA, Ia menerangkan bahwa hal tersebut secara administratif tidak masalah.

Baca: Jual Beli Tanah Libatkan WNA, Kepala BPN Sabang: Saya Tidak Tahu 

“Kalau WNA buat perusahaan dengan status visa kunjungan dibolehkan administratifnya,” terangnya.

Namun jika perusahaan itu telah melakukan aktivitas dan operasionalisasi, serta kegiatan lainnya, maka tentu WNA tersebut mesti memperbaharui visanya dengan mengurus KITAS atau KITAP.

“Aturannya seperti itu,” jelasnya lagi.

Shares: