News

WNA Kuasai Lahan di Sabang, IPPAT Aceh: Ini Bentuk Penyelundupan Hukum

Sabang. (net)

POPULARITAS.COM – Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Aceh, Ismuha Amin ikut menyorot kasus pertanahan milik PT Sunset Hill Resort Sabang yang diduga melibatkan warga negara asing di Sabang.

Ia menyebut, keterlibatan WNA yang memakai nama warga lokal untuk menguasai tanah di Sabang untuk berinvestasi tidak dibenarkan. Bahkan, kata dia itu merupakan bentuk penyelundupan hukum.

“Itukan sama dengan pakai nama, sebenarnya itu penyelundupan hukum, karena WNA tidak boleh memiliki lahan, jadi dia pergunakan warga lokal,” kata Ismuha saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Ismuha bilang sebenarnya kasus tersebut bisa saja diselesaikan secara musyawarah. Namun, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan BPN Sabang terkait kasus itu. IPPAT Aceh, kata dia hanya diberi tembusan oleh BPN Sabang.

Baca: Jual Beli Tanah Libatkan WNA, Kepala BPN Sabang: Saya Tidak Tahu

“Kalau masalahnya intern, ya diselesaikan secara intern. Kita juga belum duduk bersama untuk membahas persoalan itu,” kata Ismuha.

Seperti diketahui, dalam surat legal opinion yang ditandatangani Kepala BPN Sabang Muliadi pada 12 Maret 2021 lalu, Kantor Pertanahan Kota Sabang menerima berkas permohonan pendaftaran untuk kegiatan balik nama sertifikat hak milik no. 00444 atas nama Ozan Effendi PA berdasarkan akta jual beli nomor: 05/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang dibuat oleh Fachrurrazi selaku pejabat pembuat akte tanah wilayah kerja Kota Sabang.

Baca: BPN Sabang Terbitkan Legal Opinion Jual Beli Lahan Libatkan Warga Asing

Setelah diperiksa terkait dokumen yang dilampirkan, terdapat hal-hal yang dinilai oleh BPN Sabang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga permohonan tersebut belum dapat diproses.

Masih dalam surat legal opinion yang diterbitkan oleh BPN Sabang, WNA bernama Petr Kulovany juga melayangkan keberatan atas proses balik nama sertifikat tanah hak milik atas nama Ozan Effendi PA.

Baca: Sabang Masih Godok Aturan Penerapan Zona Nilai Tanah

Ozan sendiri di PT Sunset Hill Resort Sabang sebelumnya menjadi pengelola perusahaan itu. Sementara Petr Kulovany menjadi pemilik modal dan pemegang saham mayoritas.

Selain itu, Ismuha juga menjelaskan soal perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas, biasanya, kata dia pembayaran lunas dalam jual beli tanah itu harus bertahap. Sebelumnya, harus diselesaikan pembayaran pajak setelah itu dikeluarkan akte jual belinya.

“Pertama belum bayar lunas, jika pajaknya juga belum, jadi tidak bisa jual beli. Apabila sudah bayar lunas dan pajak-pajak yang bersangkutan dengan itu, barulah dibuat akte jual belinya,” katanya.

Shares: