HeadlinePolitik

Tiyong Minta Majelis Hakim Tolak Gugatan PNA Kubu Irwandi

Sidang lanjutan gugatan PNA kubu Irwandi di PN Banda Aceh, Rabu, 13 November 2019. [Foto| IST]

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Umum PNA versi KLB Bireuen, Samsul Bahri alias Tiyong meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menolak gugatan yang disampaikan Ketua Umum PNA kubu Irwandi Yusuf.

Permintaan itu disampaikan Samsul Bahri melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan gugatan PNA kubu Irwandi di PN Banda Aceh, Rabu, 13 November 2019. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan duplik kuasa para tergugat.

Baca: Kuasa Hukum PNA Layangkan Surat ke KPK Soal Informasi yang Menemui Irwandi

“Kami meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat Irwandi Yusuf, kami menyatakan bahwa gugatan penggugat mengandung cacat formil,” kata Zulkifli, salah satu tim kuasa hukum Samsul Bahri di depan majelis hakim.

Baca: Kuasa Hukum PNA Hasil KLB Klarifikasi Kemenkumham Terkait Penerbitan SK

Zulkifli mengatakan, putusan mahkamah partai sebagaimana yang disampaikan kubu Irwandi Yusuf tidak memberikan putusan tentang sah atau tidaknya penyelenggaran KLB yang telah dilaksanakan pada 14 September 2019.

Sehingga, menurut tertugat Samsul Bahri, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 32 dan 33 tentang Undang-undang Politik.

“Tergugat I sangat meragukan kebenaran tentang telah dilaksanakan kegiatan mahkamah partai terseut, bahkan tergugat I yang berdasarkan putusan mahkamah partai tersebut merupakan pihak yang disebutkan, tetapi tidak pernah dipanggil, diperiksa, dihadirkan dalam kegiatan yang dianggap seolah-olah ada dan benar tersebut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah alias Muksalmina ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 7 Oktober 2019.

Ketiganya digugat Irwandi melalui tujuh kuasa hukum, yakni Mohd. Jully Fuadi, Isfanuddin Amir, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Husni Bahri Tob, Yahya, dan Muhammad Qodrat Husni Putra.

Gugatan tersebut bernomor: 53/pdt.Sus-Parpol/2019/PN. Saat mendaftarkan gugatan, para kuasa hukum turut didampingi belasan kader PNA kubu Irwandi Yusuf.

Salah satu kuasa hukum, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, menyebutkan, Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah digugat karena telah melanggar aturan dasar partai. Mereka dituding berperan besar menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen beberapa waktu lalu.

“Perbuatan mereka melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai yang selama ini sudah mereka ikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA,” ujarnya.*(C-008)

Shares: