HeadlinePolitik

Kuasa Hukum PNA Layangkan Surat ke KPK Soal Informasi yang Menemui Irwandi

MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf
Partai Nanggroe Aceh (PNA)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim advokasi hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Tiyong, mengirim surat klarifikasi ke KPK. Surat itu hendak mempertanyakan sejumlah orang yang datang menemui Irwandi, untuk meminta tandatangan terkait beberapa surat yang dinilai janggal.

Seorang Kuasa Hukum PNA, Askhalani mengatakan surat yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf sebagai penggugat terhadap Samsul bahari alias tiyong, Miswar Fuadi, dan Irwansyah diragukan ke absahannya.

Menurut Ashkalani, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kuasa hukum para tergugat. Yaitu tidak mungkin surat yang ditandatangani begitu mudah dilakukan, sementara penggugat saat ini di tahan di rutan KPK.

“Maka merujuk pada hal tersebut, tim hukum melayangkan surat klarifikasi tertulis kepada KPK, untuk mempertanyakan apakah benar pada tanggal tersebut ada pihak-pihak yang ketemu dengan penggugat (Irwandi),” kata Ashkalani dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2019.

Untuk itu, pihaknya ingin meminta klarifikasi dan informasi ke KPK terkait banyaknya surat yang ditandatangani Irwandi dari dalam Rutan KPK, dengan begitu mudah.

“Kami ingin mengklarifikasi dan memohon informasi kepada Pimpinan KPK, apakah pada tanggal tersebut, Irwandi Yusuf ada dikunjungi oleh orang tertentu dengan membawa surat ber kop DPP PNA untuk ditandatangani oleh Irwandi Yusuf, dan jika memang ada orang yang membawakan surat berkop DPP, mohon kiranya dapat disampaikan Siapa orang yang membawakan surat tersebut,” tulis surat dari kuasa hukum PNA yang dilayangkan ke KPK.

Adapun surat-surat yang ditandatangani Irwandi ialah;

  1. Surat Nomor OOl/15/SK/DPP/VⅢ/2019perihal Pemberhentia Samsul Bahri dah Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada Samsul Bahri bertangga1 5 Agustus 2019
  2. Surat Nomor OO2/15/SK/DPP/VⅢ/2O19 Perihal Pemberhentian Miswar Fuady dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada Miswar Fuady bertangga 15 Agustus 2O19.
  3. Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pergantian Ketua Harian DPP PNA yang ditujukan kepada Samsul Bahri bertangga1 5 Agustus 2O19.
  4. Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pergantian Sekretaris Jenderal DPP PNA yang ditujukan kepada Miswar Fuady bertangga1 5 Agustus 2019.
  5. Surat Permohonan untuk penyelesaian mengenal Penatsiran terhadap AD/ART yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai Nanggroe Acehbertangga1 20 Agustus 2019.
  6. Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua I DPP PNA yang ditujukan kepada Tarmizi bertangga1 3 September 2019.
  7. Surat Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua Harian DPP PNA yang ditujukan kepada M. Rizal Falevi Kirani bertangga 13September 2O19.
  8. Surat Permohonan untuk memeriksa dan memutuskan Penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran AD/ART PNA yang dilakukan oleh Irwansyah sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai dan Keabsahan mengenai pemberhentian Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai Nanggroe Aceh bertangga1 6 September 2019.
  9. Surat Kuasa dari Ketua Umum untuk Pimpinan Rapat Harian DPP PNA yang ditujukan kepada KIP Aceh bertangga1 20 September 2019.
  10. Surat Keputusan Nomor OO6/15/SK/DPP/IⅩ/2O19 Tentang Pemberhentian Samsul Bahh Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada Samsul Bahri bertangga1 25 September 2O19.
  11. Surat Keputusan Nomor OO7/15/SK/DPP/IⅩ/2019 Tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada M. Rizal Falevi Kirani bertangga1 25 September 2019.
  12. Surat Nomor O17/SP/DPP/IⅩ/2O19 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren dan M Rizal Falevi Kirani Sebagai anggota Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada KIP Aceh bertangga1 25 September 2O19.
  13. Surat Kuasa Khusus Kepada Isfanuddin Amir, Husni Bahri TOP, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Mohd. Jully Fuadi, Yahya dan Muhammad Qodrat Husni Putra untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Samsul Bahri, Miswar Fuady dan Irwansyah bertangga1 3 Oktober 2019.
  14. Surat Nomor O18/SP/DPP/Ⅹ/2019 perihal penyampaian dokumen Pendukung Rapat Ha正an DPP PNA terkait pemberhentian anggota PNA Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani yang ditujukan kepada KIP Aceh bertanggal O4 Oktober 2019.
  15. Surat Nomor O16/SK/DPP-PNA/X/2019 perihal kepengurusan PNA yang Sah yang ditujukan kepada Ketua DPRK Kabupaten/Kota Se Aceh bertanggal 15 Oktober 2O19. (DRA)
Shares: