NewsPolitik

Kuasa Hukum PNA Hasil KLB Klarifikasi Kemenkumham Terkait Penerbitan SK

Ilustrasi bendera PNA | Foto: atimnews

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kuasa Hukum PNA hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) menyampaikan surat klarifikasi terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh kepada Kanwil Aceh Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 1 November 2019 kemarin.

Imran Mahfudi selaku kuasa hukum PNA hasil KLB menyebutkan Kanwil Kum HAM telah keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 8 PP 20/2007 tentang partai politik lokal di Aceh. Hal tersebut akhirnya menjadi alasan pihak terkait untuk menunda penertiban SK Perubahan AD/ART dan Pengurus PNA hasil KLB.

“Pasal 8 PP 20/2007 hanya dapat diterapkan terhadap pergantian pengurus yang dilakukan bukan melalui forum pengambilan keputusan tertinggi partai, misalnya perubahan pengurus yang diputuskan dalam rapat DPP Partai dan terhadap perubahan tersebut, ada yang menempuh upaya hukum ke pengadilan, baru dapat diterapkan pasal 8 PP 20/2007,” kata Imran Mahfudi, Sabtu, 2 November 2019.

Menurutnya yang terjadi pada Partai Nanggroe Aceh saat ini adalah perubahan kepengurusan melalui forum pengambilan keputusan tertinggi partai yaitu Kongres Luar Biasa. Keputusan tersebut disebut memiliki kekuatan yang sama dengan Kongres, dimana terkait dengan pergantian pengurus melalui Kongres/KLB, telah diatur dalam pasal 24 dan 25 UU 2/2008 tentang partai politik. “Pada intinya menjelaskan perubahan kepengurusan partai melaui forum pengambilan keputusan tertinggi belum dapat dilakukan apabila ditolak oleh 2/3 peserta forum pengambilan keputusan tertinggi partai,” katanya lagi.

Sedangkan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum PNA, menurutnya, telah disetujui oleh seluruh peserta KLB PNA. Sehingga, kata Imran lagi, dengan demikian tidak terdapat alasan hukum untuk menunda pengesahan perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DPP PNA.

“Kami mengharapkan agar pihak Kanwil Kum HAM untuk segera menerbitkan SK Perubahan AD, ART dan Kepengurusan DPP PNA, guna menghindari adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Kanwil Kum HAM mengesahkan Perubahan AD, ART dan Kepengurusan paling lama 15 hari sejak dinyatakan memenuhi persyaratan,” ujar Imran.

Dia menyebutkan, sejak disampaikan permohonan perubahan pada 30 September 2019 lalu, tidak ada pemberitahuan adanya dokumen persyaratan yang belum terpenuhi. Sehingga, kata dia, secara hukum pengajuan permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan.

“Dan seharusnya paling lama 15 Oktober 2019 yang lalu, Kanwil Kum HAM telah menerbitkan Surat Keputusan,” pungkas Imran Mahfudi.* (RIL)

Shares: