HukumNews

Tersangka Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 150 Juta

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa.

Uang titipan sebagai penganti dari Mahlizar, salah satu tersangka dari total empat tersangka yang terjerat dalam skandal korupsi pembangunan jembatan Pangwa Rp 11 miliar seterusnya akan dilakukan pemulihan keuangan negara.

Baca: Berkas Perkara Korupsi Proyek Jembatan Pangwa Dilimpahkan ke JPU

Kajari Pidie Jaya Mukhzan menyebutkan, tersangka Mahlizar selaku dirut Perusahaan PT Zarnita Abadi, sekaligus rekanan pelaksana proyek pembangunan jembatan Pangwa, menyerahkan uang titipan Rp 150 juta melalui kuasa hukumnya.

Baca: Menimbang keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa

“Uang tersebut dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Pidie Jaya, sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara/daerah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan,” kata Mukhzan, Senin (7/6/2021).

Dari total kerugian negara dalam skandal dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa itu sebesar Rp 417 juta dari dasar anggaran proyek tersebut berjumlah Rp 11,2 miliar.

Baca: PPTK Proyek Jembatan Pangwa Pidie Jaya Jadi Tersangka

Meskipun Mahlizar sudah menyerahkan uang Rp 150 juta ke negara, tetapi masih terdapat sisa kerugian negara dalam skandal dugaan korupsi itu sebanyak Rp 267 juta.

Prosesi penyerahan uang titipan sebagai pengganti kerugian negara itu dilakukan di kantor Kejari Pidie Jaya dengan mengikuti protokol kesehatan, mengingat kondisi masih pandemi COVID-19.

Editor: dani

Shares: