News

Berkas Perkara Korupsi Proyek Jembatan Pangwa Dilimpahkan ke JPU

PPTK Proyek Jembatan Pangwa Pidie Jaya Jadi Tersangka. (ist)

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Kejari Pidie Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap II dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penyerahan tersangka serta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang sumber dananya berasal dari bantuan bencana pasca gempa Pidie Jaya itu dilakukan jaksa Penyidik pada Rabu (2/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Intel Riffai Affandi mengatakan, penyerahan tahap II dari Jaksa penyidik ke JPU itu dilakukan usai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Baca: Bulan Ini Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Dilimpahkan ke Pengadilan

Perkara dugaan korupsi sumber dana bantuan bencana alam dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 11.217.360.000 DIPA BPBA Aceh yang dikerjakan PT Zarnita Abadi itu sendiri menjerat empat tersangka.

Masing-masing Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) T Raja Alkausar, kemudian rekanan pelaksana pekerjaan fisik dan rekanan pengawas serta Dirut Perusahaan, masing Mahlizar, Ahmad Zakarian, Murtadha.

Baca: Menimbang keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negera didera kerugian sebesar Rp 417 juta lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Baca: PPTK Proyek Jembatan Pangwa Pidie Jaya Jadi Tersangka

Sehingga keempat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dana bantuan bencana itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman badan berupa pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun.

“Usai tahap II itu, selanjutnya JPU akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi itu ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Riffai Affadi, Jumat (4/6/2021).

Editor: dani

Shares: