News

Bulan Ini Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Dilimpahkan ke Pengadilan

Menimbang keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa
Masyarakat saat melintas diatas badan jembatan Pangwa

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan jembatan Pangwa ke pengadilan untuk proses persidangan.

Percepatan pelimpahan perkara skandal korupsi pembangunan jembatan Pangwa, dana hibah bantuan pasca bencana alam gempa Pidie Jaya dari APBN tahun anggaran 2017-2018 itu, dilakukan untuk kepastian hukum.

“Rencana kita, perkara itu (kasus korupsi pembangunan jembatan Pangwa) akan kita limpahkan dalam bulan lima ini,” kata Kajari Pidie Jaya, Mukhzan, Kamis (20/5/2021).

Baca: Menimbang keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa

Dikatakan, pasca dilakukan penetapan tersangka kedua, berupa Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Teuku Raja Al Kausar, pada Kamis 8 April 2021, pihaknya langsung melakukan penyusunan berkas untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sebelum PPTK dijadikan sebagai tersangka, dua bulan sebelumnya tim penyidik Kejari Pidie Jaya sudah terlebih dahulu menetap tiga tersangka, berupa Dirut PT Zarnita Abadi selaku rekanan pelaksana proyek tersebut, dan Dirut CV Trikarya Pratama Colsuntan yang memenangi paket pengawasan itu serta rekanan pelaksananya.

Baca: PPTK Proyek Jembatan Pangwa Pidie Jaya Jadi Tersangka

“Kita menginginkan bulan ini kita limpahkan ke pengadilan, cuma saat ini kita lagi melengkapi beberapa hal untuk kelengkapan berkas,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pidie Jaya, menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembangun jembatan Pangwa, Trienggadeng.

Baca: Jaksa Bawa Dokumen Pencairan Proyek Jembatan Pangwa dari Kantor BPBA

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (23/2/2021), usai Kejari Pidie Jaya melakukan rangkaian penyelidikan hingga kepenyidikan yang dimulai sejak Maret 2020 lalu.

Ketiga tersangka itu masing-masing MAH selaku rekanan pelaksana pembangunan sekaligus Dirut PT Zarnita Abadi, serta dua lainnya berupa rekanan pengawas AZH dan MUR pemilik CV Trikarya Pratama Colsuntan yang memenangi paket pengawasan itu.

Editor: dani

Shares: