HeadlineNews

Senin, BPKP Serahkan Hasil Audit Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadwalkan akan menyerahkan hasil audit kerugian negara dari kasus dugaan korupsi beasiswa anggota DPRA tahun anggaran 2017 kepada Polda Aceh pada Senin mendatang.

“Kalau sudah diteken ya Senin sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada popularitas.com, Jumat (25/6/2021).

Baca: Kejati Aceh belum terima limpahan berkas kasus korupsi beasiswa

Sejatinya, kata Indra, hasil audit tersebut sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh pekan ini. Namun, karena lampiran-lampiran audit belum ditandatangani oleh tim, maka penyerahan ditunda sementara waktu.

“Kebetulan ini permasalahan teknis saja. Koordinatornya masih ada penyidikan di Jakarta, kalau hari ini pulang, berarti Senin sudah bisa diserahkan,” katanya.

Baca: Tiga Mantan Anggota DPRA Belum Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa

Indra menambahkan, dari hasil audit, kerugian negara akibaf korupsi tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Dia berharap, Polda Aceh segera menindaklanjuti proses hukum setelah hasil audit ini diserahkan.

“Jadi BPKP tidak ada tujuan lain dari audit selain untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” ucap Indra.

Baca: Polda Aceh Sudah periksa ZL politisi Nasdem kasus korupsi beasiswa

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota dewan itu seperti timbul tenggelam ke permukaan. Kasus ini bergulir sejak Polda Aceh dipimpin Irjen Pol Rio S Djambak.

Baru pada masa Irjen Pol Wahyu Widada, kasus dugaan korupsi itu memasuki babak baru, di mana enam anggota dewan aktif ikut diperiksa. Saat ini, penyidik Polda Aceh sedang mencari dua alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRA baik aktif maupun non aktif terkait dugaan korupsi itu.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menuturkan, untuk menetapkan tersangka, penyidik harus mendapat paling sedikit dua alat bukti. Hal ini lah yang sedang dicari oleh penyidik.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik dengan alat buktinya; kita tidak bisa menentukan (tersangka) tanpa ada alat bukti dan melalui mekanisme gelar perkara,” kata Winardy.

Editor: dani

Shares: