HukumNews

Kejati Aceh belum terima limpahan berkas kasus korupsi beasiswa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, hingga saat ini belum menerima limpahan berkas kasus dugaan korupsi beasiswa yang tengah ditangani oleh kepolisian daerah setempat.
Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, SH

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, hingga saat ini belum menerima limpahan berkas kasus dugaan korupsi beasiswa yang tengah ditangani oleh kepolisian daerah setempat.

Hak tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal, SH, kepada media ini, Senin (7/6/2021) di Banda Aceh.

“Kita belum terima limpahan berkas terkait dengan kasus itu,” katanya menjelaskan.

Diketahui, saat ini Kepolisian Polda Aceh, tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa yang terjadi di provinsi ujung barat Sumatera tersebut. Dalam kasus tersebut, di duga kerugian keuangan negara mencapai Rp22,9 miliar.

Dalam proses penyidikan itu, sejumlah nama telah dipanggil, baik anggota DPR Aceh yang aktif, maupun yang sudah tidak lagi menjabat.

baca juga : Polda Aceh Sudah periksa ZL politisi Nasdem kasus korupsi beasiswa

Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh, menjelaskan, dalam pemeriksaan kasus itu, pihaknya telah memanggil anggota dewan yang aktif, dan yang Sudah tidak lagi menjabat.

Sejumlah nama anggota yang aktif, seperti ZU, IU, dan AS, total anggota DPR Aceh yang aktif sudah diperiksa sebanyak enam orang, terangnya.

Sementara itu terdapat sejumlah nama mantan anggota DPR Aceh, yang juga turut di periksa, salah satunya ZL, polisi Partai Nasdem.

Winardy menerangkan, ZL diperiksa hampir bersamaan dengan enam anggota DPRA aktif lainnya. Dengan diperiksanya ZL, maka semua anggota dewan baik mantan maupun aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan.

Shares: