News

Satgas Covid Aceh Bantah Ada Petugas Arogan Saat Pemeriksaan di Posko Penyekatan

Pelintas di jalan rasa diswab antigen di Posko Penyekatan PPKM Mikro Level 4 di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (12/7/2021) malam. (Istimewa) 

POPULARITAS.COM – Pemeriksaan para pelintas pada Posko Check Point atau Posko Penyekatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) dilakukan secara humanis. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Satpol PP dan WH) yang di-backup TNI dan Polri bertindak simpatik, edukatif, dan persuasif.

“Tidak benar pemeriksaan di Posko Check Point atau Posko Penyekatan PPKM Mikro itu dilakukan begitu rupa hingga ada yang menyamakannya dengan pemeriksaan dalam situasi Aceh masa konflik,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tetang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, PPKM Mikro di Aceh diperpanjang hingga 20 Juli 2021. Khusus Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai Wilayah PPKM Mikro Level 4 Covid-19.

Baca: Langgar PPKM Mikro, Cafe di Lambhuk Kota Banda Aceh di segel

Menyahuti Instruksi Mendagri tersebut, dibentuk Posko Check Point di lokasi penyekatan dari dan menuju Kota Banda Aceh, seperti di Simpang Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Ulee Lheu Banda Aceh, dan Leupung, Aceh Besar. Posko Check Point juga diaktifkan kembali di pintu-pintu masuk Aceh di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

Saifullah menjelaskan, pada Posko Check Poin perbatasan Aceh atau Posko Penyekatan dilakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan perjalanan orang dengan melibatkan unsur Pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri. Petugas memeriksa kenderaan untuk memastikan penumpangnya tidak melebihi 50 persen dari kapasitas kenderaannya dan semua memakai masker.

Baca: Banda Aceh Jalankan PPKM Sesuai Kearifan Lokal

Ketentuan check point juga diatur dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau Nama Lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh.

Perhatian petugas terutama sekali terhadap penumpang atau pelintas dari luar daerah untuk mencegah terbawanya virus corona varian baru ke Aceh, terutama pelintas dari luar daerah yang telah terjadi transmisi virus corona varian baru Alfa, Beta, atau varian Delta. Terhadap pelintas dari luar daerah Aceh itu,  petugas  memeriksa suhu tubuhnya, meminta menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR / antigen dan memeriksa status vaksinasi Covid-19.

Baca: Sanksi Bagi Pelanggar PPKM di Banda Aceh Mulai Berlaku Pekan Depan

Sementara para pelintas dari dalam daerah Aceh sendiri hanya diperiksa penerapan protokol kesehatan, suhu tubuh dan ditanyakan status vaksinasinya, bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 maka petugas menawarkan vaksinasi di Posko tersebut, dan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan terhadap pelintas yang tidak taat protokol kesehatan maka petugas akan melakukan random swab antigen untuk memastikan pelintas tidak membawa virus Covid19 masuk ke wilayah Banda Aceh.

Vaksinasi hanya diberikan kepada pelintas yang bersedia dan memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Sinovac. Sedangkan mereka yang belum bersedia tetap dipersilahkan meneruskan perjalanan, dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan. Yang tidak memakai masker diwajibkan pakai masker sebelum melewati Posko Penyekatan itu.

“Pemeriksaan di Posko Check Point atau Posko Penyekatan untuk memutuskan rantai penularan virus corona guna melindungi seluruh masyarakat Aceh. Tidak benar ada pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 pada masyarakat aceh seperti pada swipping KTP Merah-Putih saat konflik dulu,” katanya.

Shares: