Home News Langgar PPKM Mikro, Cafe di Lambhuk Kota Banda Aceh di segel
News

Langgar PPKM Mikro, Cafe di Lambhuk Kota Banda Aceh di segel

Share
Langgar PPKM Mikro, Cafe di Lambhuk Kota Banda Aceh di segel
Salah satu kafe pelanggar prokes dan aturan PPKM Mikro disegel Tim Satgas COVID-19, di Banda Aceh, Senin (12/7/2021) malam. ANTARA/HO/Humas Satpol PP dan WH Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menyegel salah satu kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes) serta instruksi tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota setempat.

“Satu kafe di Lambhuk, Kecamatan Ule Kareng kami segel, karena melanggar prokes dan PPKM Mikro,” kata Kabid Trantribum Satpol PP/WH Banda Aceh Evendi A Latif, Selasa (13/7/2021).

baca juga : Pemerintah Minta Tak Ada Kegiatan Malam Hari di Daerah PPKM Mikro Ketat

Evendi mengatakan, penyegelan tempat usaha tersebut terpaksa harus dilakukan, karena tidak mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro, operasional warung kopi, pusat perbelanjaan (mal), pedagang kaki lima serta lapak jajanan di ibu kota Provinsi Aceh itu hanya bisa sampai pukul 21.00 WIB.

Menurut Evendi, saat pihaknya melakukan razia di atas pukul 21.00 WIB, di dalam kafe tersebut ternyata masih dipenuhi pengunjung dengan kondisi gelap, karena lampunya sudah dimatikan

Baca juga : Banda Aceh Jalankan PPKM Sesuai Kearifan Lokal

“Pengunjung masih penuh, lampunya dimatikan, karena itu kami lakukan penyegelan terhadap kafe tersebut,” ujarnya.

Evendi menuturkan bahwa kebijakan selama PPKM Mikro tersebut telah disosialisasikan selama tiga hari, baik dari tim gabungan Satpol PP/WH, Satgas COVID-19 serta oleh tim Muspika seluruh kecamatan di Banda Aceh.

“Mulai hari ini serta malam-malam akan datang kami akan tetap patroli bersama tim gabungan di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” kata Evendi.

Evendi juga meminta kerja sama dari para pelaku usaha untuk menaati peraturan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Banda Aceh guna mencegah penyebaran COVID-19.

Editor : dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...