News

Sanksi Bagi Pelanggar PPKM di Banda Aceh Mulai Berlaku Pekan Depan

Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mulai hari ini akan menggelar patroli di pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan terkait pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Patroli untuk diminta tutup jam 17.00 WIB dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Ia menjelaskan, dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM Mikro level 4 (diperketat). Dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

Baca: Banda Aceh Batasi Aktivitas Warga Hingga Pukul 17:00 WIB Selama PPKM Mikro

Aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha, kata Winardy, meliputi pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall.

“Yaitu untuk makan dan minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” sebut Winardy.

Baca:

Selanjutnya, tambah Winardy, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB waktu setempat. Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

“Semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” ucap Winardy.

“Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: