EditorialHeadline

Menanti sikap Kapolda Aceh tetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa

Mantan Kapolda Aceh Wahyu Widada raih jabatan baru sebagai Kabaintelkam Polri
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada. Antara Aceh/M Haris SA

BADAN Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin, 28 Juni 2021, akan menyerahkan hasil audit laporan kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi beasiswa, yang saat ini tengah diusut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Kepala BPKP RI perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada popularitas.com, Jumat (25/6/2021), menerangkan, pihaknya telah merampungkan hasil pemeriksaan dan aduit dalam kegiatan penyaluran beasiswa oleh pemerintah daerah ujung barat Sumatera tersebut. Dan hasilnya, katanya kemudian, terdapat unsur kerugian negara senilai Rp10 miliar.

baca juga : Senin, BPKP Serahkan Hasil Audit Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Dia mengharapkan, hasil audit tersebut, dapat dijadikan acuan bagi Polda Aceh, untuk menindaklanjutinya ke proses hukum.

Polda Aceh sendiri, dalam kurun beberapa bulan terakhir, telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa dengan anggaran senilai Rp22,3 miliar.

Penyaluran beasiswa yang dilakukan sejak 2017 itu, sempat mandeg dalam proses penanganan hukumnya, namun, di bawah kepemimpinan Kapolda Aceh, Irjen Pol  Wahyu Widada, kasus ini mengalami kemajuan yang cukup pesat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya kepada media ini, mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus itu, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat, dan juga memeriksa ratusan saksi sebagai penerima beasiswa.

Disebutkannya, terdapat enam mantan aggota DPR Aceh yang Sudah diperiksa, diantaranya ZL, dari Partai Nasdem, dan beberapa lainnya. Namun ada juga yang tidak diperiksa lagi, Karena sakit keras, dan yang telah meninggal dunia.

baca juga : Nasdem Aceh Usul DPP Untuk Pecat Kader yang Terindikasi Korupsi Beasiswa

Pihaknya juga telah memeriksa anggota DPR Aceh yang masih aktif, hal ini dilakukan setelah mendapatkan surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mereka yang di periksa, diantaranya, As, AA, HY, IUA, YH, dan Z.

Saat ini, tahapan penyelidikan kasus ini memasuki babak baru, yakni, dengan telah tuntasnya hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh. Dengan nilai potensi kerugian negara senilai Rp10 miliar sudah dapat dipastikan bahwa, penyaluran beasiswa tersebut terindikasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Tentu, kita berharap, kasus ini dapat dituntaskan proses hukumnya, agar tidak menjadi pekerjaan rumah dalam ranah penegakan hukum di provinsi berjuluk serambi mekkah ini.

Kita yakin dan percaya, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, berkomitmen tinggi menuntaskan kasus ini. Dan jika nantinya, hasil audit BPKP telah di serahkan ke institusi kepolisian, rakyat hanya tinggal menunggu keberanian Kapolda Aceh menetapkan tersangka dalam kasus itu. Selamat bekerja Jenderal, rakyat menanti keputusan itu. (***EDITORIAL)

Shares: