Home News Kejaksaan Kembalikan Berkas Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh
News

Kejaksaan Kembalikan Berkas Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh

Share
Nginap di indekos janda, pemuda di Aceh Tamiang ditangkap
Ilustrasi mesum. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan berkas dugaan mesum oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ ke penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Yudha menjelaskan, berkas dugaan mesum dikembalikan karena masih ada alat bukti yang kurang. Pihak jaksa meminta penyidik untuk melengkapinya.

“Kasus (pejabat Kemenag Aceh) masih proses penyidikan dan berkas belum lengkap makanya dikembalikan ke penyidik, masih ada alat bukti yang kurang,” kata Yudha saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (16/8/2021).

Diketahui, berkas perkara oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga karena diduga mesum beberapa waktu di Lueng Bata dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca: Pejabat Kemenag Aceh Terduga Mesum Masuk Kantor Tanpa Sepengetahuan Atasan

“Berkasnya sudah di kejaksaan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh saat itu, Heru Triwijanarko saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.

Baca: Meski Tidak Ditahan, Proses Hukum Oknum Pejabat Kemenag Aceh Tetap Berjalan

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Tj tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara TJ menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh.

Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa Tj diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.

“Dia (Tj) berkilah tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...