Home News Meski Tidak Ditahan, Proses Hukum Oknum Pejabat Kemenag Aceh Tetap Berjalan
News

Meski Tidak Ditahan, Proses Hukum Oknum Pejabat Kemenag Aceh Tetap Berjalan

Share
Gedung Kantor Kemenag Aceh. (PM/Oviyandi Emnur)
Share

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh memastikan proses hukum oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ yang diduga mesum, tetap berlanjut meski tak lagi ditahan. Kasus ini sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

“Ya (proses hukum berlanjut), lagian berkas juga sudah masuk ke kejaksaan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (23/7/2021).

Seperti diketahui, oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga karena diduga mesum beberapa waktu di Lueng Bata, kini mendapat penangguhan penahanan.

Baca: Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum dapat Penangguhan Penahanan

Heru menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan kepada TJ karena ada permohonan dari pihak keluarganya.

Selain itu, katanya, pihak keluarga juga menjamin TJ dapat dihadirkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca: Kemenag Aceh Bakal Sanksi Oknum ASN yang Digerebek Warga

“Karena ada permohonan dari pihak keluarganya, sanggup menghadirkan yang bersangkutan apabila dibutuhkan dan wajib lapor setiap minggunya sesuai dengan hukum acara Jinayat Pasal 33,” sebut Heru.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal menegaskan bahwa setiap ASN maupun pegawai lembaga yang ia pimpin akan diberikan sanksi jika terbuki melanggar aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Iqbal kepada popularitas.com, Selasa (29/6/2021), menanggapi adanya anak buahnya yang diduga digerebek oleh warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Kalau misalnya terbukti pasti ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku, begitu juga kalau tidak terbukti harus direhabilitasi nama baik, termasuk lembaga,” kata Iqbal.

Iqbal belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh soal kasus tersebut. Kanwil Kemenag Aceh, kata Iqbal, menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan, ini kan sedang dilakukan proses permintaan keterangan, kita menghargai proses hukum yang sedang dilakukan,” jelas Iqbal.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...