News

Pejabat Kemenag Aceh Terduga Mesum Masuk Kantor Tanpa Sepengetahuan Atasan

POPULARITAS.COM – Oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ yang digerebek warga karena dugaan mesum kini sudah tak lagi ditahan, karena sudah mendapat penangguhan penahanan.

Terduga mesum yang menjabat di salah satu Kasubbag Kanwil Kemenag Aceh itu dalam beberapa hari ini diketahui masuk ke kantornya. Sumber internal popularitas.com di Kemenag Aceh membenarkan kabar tersebut.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa beberapa pegawai Kemenag Aceh melihat TJ kembali masuk kantor.

Baca: Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum dapat Penangguhan Penahanan

“Benar. Dia (TJ) ada masuk kantor beberapa hari lalu,” ujar sumber popularitas.com di Kanwil Kemenag Aceh meminta namanya tak ditulis.

Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Amiruddin belum mengetahui apakah TJ sudah masuk kantor atau tidak. Hingga saat ini, katanya, TJ tidak melaporkan perihal tersebut ke atasannya.

Baca: Berkas Oknum Pejabat Kemenag Aceh Diduga Mesum Dilimpahkan ke Jaksa

“Sampai tadi sore yang bersangkutan belum melapor ke saya sebagai atasannya. Dan saya belum tahu keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.

Baca: WH Pastikan Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dijerat Dengan Qanun Jinayat

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, TJ tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh.

Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa TJ diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.

“Dia (TJ) berkilah tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: