News

WH Pastikan Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dijerat Dengan Qanun Jinayat

Warga Lhokseumawe tangkap pasangan khalwat di ruko
Ilustrasi. Algojo saat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk. (Fadhil/popularitas)

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Aceh memastikan proses hukum terhadap salah satu oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh yang diduga mesum, terus berjalan. Meski memiliki jabatan, hal ini tak menjadi persoalan bagi penegak hukum.

“Laki-laki memang salah satu oknum pejabat di salah satu kementerian di Aceh. Itu sebenarnya bagi kami tidak ada persoalan, yang penting dia oknum pejabat atau bukan yang jelas dia sebagai warga biasa, hukuman tetap sama,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, Kamis (1/7/2021).

Baca: Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Digerebek Warga Dijerat Qanun Jinayat

Diketahui oknum pejabat Kemenag Aceh yang digerebek warga berinisial TJ. Ia menjabat di salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara pasangannya RH merupakan OB di kantor tersebut.

Keduanya digerebek oleh warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu. Namun, Tj berhasil melarikan diri, sementara RH diamankan ke Mapolsek Lueng Bata dan seterusnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Baca: WH Tahan Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum

Beberapa hari berselang, Tj akhirnya diserahkan ke penyelidik Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk proses pemeriksaan.

Baca: Kemenag Aceh Bakal Sanksi Oknum ASN yang Digerebek Warga

“Beberapa hari setelah pemeriksaan terhadap tersangka wanitanya, yang laki-laki diserahkan oleh keluarga dan pejabat Kemenag Aceh ke Satpol PP dan WH Banda Aceh,” ucap Marzuki.

Baca: Anak Buahnya Diduga Digerebek Warga, Kakanwil Kemenag Aceh Bungkam

“Itu didahului oleh surat panggilan penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh. Setelah itu, diperiksa oleh penyidik, kemudian dibawa kemari untuk ditahan. Karena memang di Satpol PP dan WH Banda Aceh tidak ada tahanan,” tambah Marzuki.

Baca: Diduga Mesum, Oknum ASN Kemenag Aceh Digerebek Warga

Marzuki menjelaskan, hasil pemeriksaan oleh penyelidik Satpol PP dan WH Banda Aceh, keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses selanjutnya di Kejaksaan hingga pengadilan.

“Kalau hukuman yang memutuskan pengadilan atau mahkamah syar’iyah. Tetapi yang jelas yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 23 ayat 1 dan 25 ayat 1 tentang khalwat dan ikhtilath,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: