HukumNews

Jejak MS Aceh Dua Kali Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh. (antara)

POPULARITAS.COM – Sejauh ini Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh sudah dua kali memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak. Keduanya diputuskan sepanjang tahun 2021 ini.

Kasus terdakwa pemerkosa yang divonis bebas pertama terjadi pada bualn Mei lalu. Dalam kasus itu terdakwa yang berinisial DP melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Baca: MS Aceh Bebaskan Pelaku Pemerkosa, Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi

Diperadilan tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, DP ditetapkan bersalah lantas ia divonis 200 bulan penjara. Tak terima dengan putusan itu, lalu ia dengan kuasa hukumnya melakukan banding.

Pada tingkat banding yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Aceh, majelis hakim justru membebaskan DP dengan dalih alat bukti yang tidak cukup untuk menjerat terdakwa. Lantas ia divonis bebas.

Baca: MA batalkan vonis bebas MS Aceh atas paman pemerkosa keponakan

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis (20/5/2021). Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diputuskan oleh MS Aceh.

Ditingkat kasasi, MA justru membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa DP. Selain membatalkan vonis bebas, MA juga memberikan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.

“Vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani dalam keterangannya pada Rabu (22/9/2021).

Shares: