HeadlineHukum

MA batalkan vonis bebas MS Aceh atas paman pemerkosa keponakan

Mahkamah Agung Republik Indonesia, membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa DP, dan untuk memudian memperkuat putusan Mahkamah Syar’iyah. Dengan putusan itu, DP yang merupakan terdakwa dalam kasus perkoasaan terhadap anak di Aceh Besar akan menjalani hukuman 200 bulan penjara.
Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia, membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa DP, dan untuk memudian memperkuat putusan Mahkamah Syar’iyah. Dengan putusan itu, DP yang merupakan terdakwa dalam kasus perkoasaan terhadap anak di Aceh Besar akan menjalani hukuman 200 bulan penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh, membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jatho terhadap DP, dan untuk kemudian melalui putusannya membebaskan DP dari seluruh dakwaan.

Tidak terima atas putusan bebas Mahkamah Syar’yah Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, mengajukan kasasi ke Mahkaman Agung. Dan melalui putusannya, Rabu (22/9/2021), permohonan kasasi di terima, dan membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Mahkamah Agung sendiri telah melakukan pemeriksaan perkara dan menyidangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh bernomor 07/JN/2021/MS-Aceh tanggal 20 Mei 2021 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa anak yang merupakan paman kandung korban.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia S,Sy., M.H membenarkan tentang informasi tersebut. “ iya putusan kasasi telah turun, dan oleh Majelis Hakim Agung terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16, 6 tahun enam bulan kurungan badan”. 

Putusan pembatalan vonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh, diputuskan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 8 K/Ag/JN/2021, dan yang Majelis Hakim Agung di Ketuai Oleh Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI sejak 12 April 2017. Dan YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H serta YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., masing masing sebagai anggota. 

Editor : Hendro Saky

Shares: