News

MS Aceh Bebaskan Pelaku Pemerkosa, Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bakal melakukan upaya kasasi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan DP (35), pelaku rudapaksa anak di bawah umur di kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sebab, JPU Kejari Aceh Besar sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan kurungan penjara.

“Jelas kita akan kasasi,” ucap Shidqi kepada popularitas.com, Senin (24/5/2021).

Baca: Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Pelaku Rudapaksa Keponakan

Seperti diketahui, majelis hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh mengabulkan permohonan banding dari pelaku rudapaksa anak bawah umur di Kabupaten Aceh Besar berinisial DP. Dengan demikian, DP dinyatakan bebas.

Padahal, Mahkamah Syar’iyah Jantho sebelumnya memvonis DP dengan hukuman 200 bulan atau 16,6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya.

Kemudian, DP melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam upaya ini, banding DP dikabulkan oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis (20/5/2021). Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal.

“Menyatakan terdakwa DP bin J tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut.

Editor: dani

Shares: