News

Empat Daerah di Aceh Belum Atur Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Satgas tindak enam pelanggar KTR di Banda Aceh
Ilustrasi, kawasan tanpa rokok. (suara.com)

POPULARITAS.COM – Lembaga The Aceh Institute mencatat bahwa masih ada empat kabupaten/kota di Aceh yang belum melahirkan kebijakan apapun mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).

Keempat daerah tersebut adalah Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.

Manajer Publikasi The Aceh Institute, Daniel Akbar Taqwaddin mengatakan, mengatur kebijakan tentang rokok menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, sehingga tak berjalan sesuai yang diinginkan.

“Tantangan pemerintah misalnya kebijakan pengendalian rokok masih dianggap dalam kategori low-politic,” kata Daniel dalam “Media Briefing” di Banda Aceh, Rabu (1/9/2021).

Baca: Sudah Lima Tahun, Implementasi Qanun KTR di Banda Aceh Belum Maksimal

Selain itu, katanya, pemerintah juga cenderung melihat rokok sebagai komoditas potensial untuk dapat meningkatkan devisa daerah atau negara, dibandingkan sebagai produk yang dapat merusak kesehatan masyarakat

“Banyak elemen pemerintah yang juga perokok aktif, sehingga agak sulit,” ujar Daniel.

Hal yang sama juga terjadi di kalangan masyarakat. Daniel menjelaskan, masyarakat masih menganggap merokok suatu hal yang wajar dalam kehidupan bersosial.

Baca: Qanun Kawasan Tanpa Rokok akan Disahkan Pada 23 Desember

Selain itu, lanjut Daniel, banyaknya tokoh atau panutan masyarakat yang juga perokok aktif dan menampilkannya di depan umum menjadi tantangan untuk menimalisir jumlah perokok di kalangan masyarakat.

“Masih lemahnya upaya pencegahan merokok di dalam keluarga, pengetahuan tentang dampak merokok tidak dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat juga tantangan di masa kini,” ucap Daniel.

Sementara itu, Manajer Kerjasama The Aceh Institute, Muazzinah Yaqob menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan terus berlanjut dengan topik pembahasan tentang rokok. Pihaknya juga ingin melihat bagaimana implementasi Qanun KTR di Kota Banda Aceh.

“Dan perlu diketahui ketika orang berbicara qanun KTR ini, orang menganggap pelarangan rokok. Ini sebenanya bukan pelarangan rokok, tetapi ada proses yang diatur bahwa yang merokok silakan merokok, ini lho ada tempatnya,” kata Muazzinah.

Dia menjelaskan bahwa perokok pasif juga mempunyai hak memperoleh udara bersih yang bebas dari asap rokok. Hal tersebut kemudian diatur dalam Qanun KTR.

Dalam kesempatan itu, Muazzinah menyebutkan bahwa pemerintah di Aceh saat ini belum berani mengatur tentang larangan periklanan rokok sebagai upaya mencegah lahirnya perokok baru.

Pemerintah, lanjut Muazzinah, masih menganggap pelarangan iklan rokok akan menurunkan pendapatan asil daerah (PAD).

“Pembahasannya bahwa iklan rokok ini kan menyumbang PAD kabupaten/kota,  tetapi perlu diketahui misalnya Bogor dan beberapa lagi bahwa ketika mereka menyetop iklan rokok ini, PADnya tetap stabil,” demikian Muazzinah.

Shares: