News

Qanun Kawasan Tanpa Rokok akan Disahkan Pada 23 Desember

Pansus KTR DPRA. (ist)

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjadwalkan akan mengesahkan rancangan qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 23 Desember 2020 mendatang.

Ketau Panitia Khusus Raqan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Purnama Setia Budi menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan draft rancangan qanun tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 Desember 2020.

“Alhamdulillah sudah kita fasilitasi ke Mendagri, tinggal menunggu nomor registrasi. InsyaAllah akan diparipurnakan tanggal 23 Desember,” kata Purnama Setia Budi saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (17/12/2020).

Rancangan qanun KTR tersebut mengatur lokasi-lokasi mana saja yang dilarang merokok, seperti fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Apabila merokok di lokasi tersebut, maka akan dipidana berupa kurungan penjara paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu, qanun KTR tersebut juga mengatur tentang larangan memproduksi atau membuat rokok, menjual dan atau membeli rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan atau mempromosikan rokok di KTR.

“Apabila hal tersebut dilanggar maka akan dipidana berupa akurungan paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” demikian isi draft rancangan qanun KTR.

Purnama menambahkan, draft rancangan tersebut diserahkan ke Kepala Seksi Otsus Kemendagri, Jumiran pada 10 Desember 2020. Kedatangannya ke sana juga didampingi Wakil Pansus KTR, Anshari, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif dan sejumlah anggota lainnya.

“Surat sudah kita kirim ke Kemendagri sejak taggal 2 Desember dan kita ke Jakarta tanggal 10 Desember sehabis reses,” tutur Purnama.

Editor: dani

Shares: