News

Sekda Aceh belum jalankan surat Mendagri soal penyederhanaan birokrasi

Ormas GeTAR Aceh menilai Sekda Aceh Taqwallah telah mengangkangi surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait dengan penyederhanaan birokrasi dalam upaya perwujudan reformasi di tubuh ASN di provinsi ujung pulau Sumatera ini.
GeTAR desak RUPSLB ganti dewan komisaris Bank Aceh
Sekjen Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh, Teuku Izin

POPULARITAS.COM – Ormas GeTAR Aceh menilai Sekda Aceh Taqwallah telah mengangkangi surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait dengan penyederhanaan birokrasi dalam upaya perwujudan reformasi di tubuh ASN di provinsi ujung pulau Sumatera ini.

Penilaian tersebut disampikan Sekjen Ormas GeTAR Aceh, Teuku Izin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021) kepada media ini. Dijelaskannya, dari pematauan yang dilakukan pihaknya, hingga hampir melewati batas waktu yang telah ditetapkan Mendagri, Sekda Aceh belum juga melakukan identifikasi jabatan administrasi guna penataan kelembagaan untuk segera dialihkan ke jabatan fungsional.

baca juga : Daftar Pejabat Eselon III yang Dilantik Sekda Aceh

Semestinya, kata Teuku Izin, jika mencermati surat Mendagri tersebut, Sekda Aceh seharusnya telah melakukan identifikasi terhadap jabatan-jabaran administrator di tubuh Pemerintahan Aceh, guna segera dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Dan lucunya, dalam beberapa bulan terakhir, Sekda Aceh justru melantik ratusan jabatan administrator atau setara eselon III, yang seharusnya jika merujuk Surat Mendagri, hal tersebut sudah harus disederhanakan.

“Inikan Pak Sekda Aceh, tidak pro terhadap reformasi birokrasi, sibuk lantik jabatan eselon III yang seharusnya disederhanakan,” katanya.

Baca juga : 816 Kepala Sekolah Presentasi Buku Kerja di hadapan Sekda Aceh

Atas kinerja Sekda Aceh yang terlalu sibuk melantik jabatan eselon III dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami pengelolaan manajemen birokrasi, dan sama sekali tidak mengindahkan surat Mendagri yang menuntut untuk segera dilaksanakan perampingan jabatan adminstrator menjadi jabatan fungsional, papar Apung, sapaan karib Teuku Izin.

Jika menyimak surat Mendagri bernomor 130/1979/OTDA tentang penyerderhaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten dan kota itu, secara jelas di haruskan untuk segera menyampaikan kepada menteri dalam negeri terkait dengan hasil identifikasi penataaan kelembagaan jabatan administrator untuk dialihkan menjadi jabatan fungsional pada 30 April 2021.

“Nah lucunya, ini Sekda Aceh malah gonta-ganti jabatan administrator, tanpa sedikitpun berpikir untuk penyederhanaan birokrasi sebagaimana arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” ujar Teuku Izin menegaskan.

Editor : Hendro Saky

Shares: