News

Satpol PP dan WH Aceh Harap LP Pelanggar Syariat Segera Direalisasi

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin . (ist)

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh berharap Lembaga Pemasyarakatan khusus pelanggar syariat Islam harus segera direalisasikan di provinsi paling barat Indonesia itu.

“Khusus di Aceh, mungkin supaya dapat dibangun atau diadakan rumah tahanan khusus bagi pelanggar syariat. Mungkin dapat direalisasikan sesegara mungkin,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin saat dihubungi popularitas.com, Senin (15/3/2021).

Kata Jalaluddin, untuk membangun LP khusus tersebut, maka butuh koordinasi semua pihak mulai dari pemerintah daerah hingga pusat, terutama Kementerian Hukum dan HAM.

“Koordinasi semua pihak dibutuhkan, karena di sini menyangkut lintas sektoral. Lokasi fokusnya di Aceh, jenis pelanggarannya syariat Islam, tetapi pelaksanaanya sudah masuk ranah nasional,” ucap Jalaluddin.

Ia menjelaskan, selama ini pelanggar syariat Islam khususnya Banda Aceh dan Aceh Besar begitu ditangkap mereka ditahan di tahanan Satpol PP dan WH Aceh.

“Kalau selama ini proses setelah penangkapan, penyidikan, segala macam, itu dititip di kita di sini, ada tahanan, cuma sifatnya sementara,” katanya.

Setelah berkas dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke jaksa, kata Jalaluddin, mereka baru dititipkan di LP umum, bergabung dengan terpidana berbagai kasus lainnya.

“Karena mereka masih proses menunggu putusan pengadilan untuk di eksekusi, apakah dia dicambuk atau segala macam. Jadi dalam hal sudah beralih ke jaksa, memang kita sangat mendukung lapas titipan khusus bagi pelanggar syariat,” tambah Jalaluddin.

Menurut Jalaluddin, jika sudah ada LP khusus syariat, maka pembinaan untuk narapidana pelanggar syariat Islam akan terarah. Mereka juga akan dibekali dengan materi-materi pembelajaran khusus dalam hal pembinaan, sehingga ke depan tak mengulangi lagi perbuatan terlarang.

“Jadi, kalau sudah masuk ke LP khusus, pembinaannya akan lebih terarah. Kita sangat mengharapkan dan sangat mendukung. Karena berbeda dengan lapas umum, di situ ada berbagai macam latar belakang kejahatan dan pelanggaran, tetapi kalau sudah masuk ke ranah syariat Islam, berarti dia yang melanggar satu macam pidana, di situ ada beberapa memang, ada khamar, maisir, khalwat dan sebagainya,” ucapnya.

Baca: Kajati: Aceh Harus Miliki LP Pelanggar Syariat

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, mewacanakan agar provinsi ujung barat Sumatera ini, dapat memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

Hal tersebut, diungkapkannya saat menerima audiensi jajaran Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Baca: DPRA Dukung Aceh Miliki LP Khusus Pelanggar Syariat

Menurutnya, wacana ini masih sebatas gagasan, ide atau bisa saja disebut sebagai satu mimpi. Namun, hal tersebut Ia sampaikan mengingat selama ini, banyak pelanggar syariat yang sebelum dijatuhkan hukuman masih dititip di lembaga pemasyarakatan umum, yang di dalamnya banyak terpidana kasus-kasus lain, seperti pembunuhan, koruptor, dan atau gembong narkoba.

Editor: dani

Shares: