HukumNews

Kajati: Aceh Harus Miliki LP Pelanggar Syariat

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf berjabat tangan dengan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, usai menggelar audiensi di aula Kejati Aceh. (ist)

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf,  mewacanakan agar provinsi ujung barat Sumatera ini, dapat memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

Hal tersebut, diungkapkannya saat menerima audiensi jajaran Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, wacana ini masih sebatas gagasan, ide atau bisa saja disebut sebagai satu mimpi. Namun, hal tersebut Ia sampaikan mengingat selama ini, banyak pelanggar syariat yang sebelum dijatuhkan hukuman masih dititip di Lembaga pemasyarakatan umum, yang didalamnya banyak terpidana kasus-kasus lain, seperti pembunuhan, koruptor, dan atau gembong narkoba.

Kekhawatiran dirinya, jika para pelanggar syariat digabung dengan para narapidana umum lainnya, maka hal tersebut akan memberikan dampak buruk bagi para pelaku pelanggar syariat. Yang bisa saja justru akan membuat mereka berpotensi menjadi penjahat.

Dikatakannya, keberadaan Lapas pelanggar syariat, menjadi sangat penting di bangun di Aceh, sebab, selama ini, Aceh yang memiliki qanun jinayat tersendiri yang dalam menjalankan syariat islam secara kafah, namun dalam prakteknya, para pelanggar syariat masih saja ditempatkan atau dititipkan di Lapas umum.

“Saya pikir, sudah saatnya Aceh punya Lapas sendiri untuk para pelanggar syariat,” katanya.

Secara ketentuan, dan kewenangan yang dimiliki oleh Aceh, dirinya melihat adanya celah yang secara aturan memungkinkan provinsi ini memiliki Lapas tersendiri.

“Iya inikan sebatas wacana dan gagasan saya saja, sebagai satu mimpi jika ini dapat diwujudkan merupakan hal yang sangat luar biasa,” tukasnya.

Editor: dani

Shares: