News

DPRA Dukung Aceh Miliki LP Khusus Pelanggar Syariat

5912 napi di Aceh dapat remisi di hari kemerdekaan
Ilustrasi | Tribun Bali

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi VI DPRA, Irawan Abdullah mendukung wacana atau ide dari Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf agar provinsi paling ujung barat Indonesia itu memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

“Kami sangat mendukung wacana tersebut,” ujar Irawan pada popularitas.com, Jumat (12/3/2021).

Ketua yang membidangi keistimewaan, agama, pendidikan, kebudayaan dan kekhususan Aceh itu menjelaskan, LP khusus pelanggar syariat penting karena mengingat provinsi ini sudah menjalankan Qanun Aceh tentang Syariat Islam.

“Karena tentunya selain kondisi LP di Aceh secara umum sudah penuh dan sebagian besar banyak dari kasus narkoba, maka sangat tepat pelanggaran syariat disediakan LP khusus,” tutur Irawan.

Irawan berharap, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang memiliki kantor wilayah di Aceh untuk memfasilitasi lahirnya LP tersebut ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkum dan HAM.

“Tentu harapannya supaya pemerintah Daerah bahkan pusat dapat menfasilitasi hal tersebut. Sehingga pembinaan warga binaan LP akan lebih terarah,” ucap Irawan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, mewacanakan agar provinsi ujung barat Sumatera ini, dapat memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

Hal tersebut, diungkapkannya saat menerima audiensi jajaran Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Baca: Kajati: Aceh Harus Miliki LP Pelanggar Syariat

Menurutnya, wacana ini masih sebatas gagasan, ide atau bisa saja disebut sebagai satu mimpi. Namun, hal tersebut Ia sampaikan mengingat selama ini, banyak pelanggar syariat yang sebelum dijatuhkan hukuman masih dititip di lembaga pemasyarakatan umum, yang di dalamnya banyak terpidana kasus-kasus lain, seperti pembunuhan, koruptor, dan atau gembong narkoba.

Editor: dani

Shares: