News

Saiful Mahdi Tetap Bisa Mengajar Selama Penahanan di Lapas

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Eksekusi putusan pengadilan terhadap kasus UU ITE yang menjerat dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi mulai berlangsung sejak Kamis (2/9/2021) kemarin.

Dosen Fakultas MIPA USK ini divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup internal kampus Universitas Syiah Kuala (USK).

Saiful Mahdi didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh dan diantar oleh para akademisi lintas kampus, jaringan masyarakat sipil, dan mahasiswanya, tiba di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/9/2021) siang untuk menyelesaikan urusan administrasi pelaksanaan putusan pegadilan.

Pada kesempatan ini, Kejari Banda Aceh sebagai pihak yang mengeksekusi putusan pengadilan menentukan bahwa Saiful Mahdi akan menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro.

Baca: Saiful Mahdi tidak akan diberhentikan sebagai Dosen USK

Setelah lokasi pelaksanaan pidana penjara  ditentukan, Saiful Mahdi dibawa ke Lapas Lambaro sekira pukul 15.00 WIB. Di Lapas Lambaro, Saiful Mahdi disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Mahdar.

Pada kesempatan ini, LBH Banda Aceh sebagai pendamping hukum, menyempatkan diri untuk memastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala bisa tetap berlangsung selama menjalani pidana penjara.

Baca: Putusan PN Terhadap Dosen USK Dinilai Tidak Berpihak Pada Kebebasan Akademik

Permintaan ini secara tegas dipastikan oleh Mahdar selaku Kalapas. Menurutnya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh punya fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan Saiful Mahdi selaku dosen. Dia menjamin proses mengajar Saiful Mahdi sama sekali tidak terganggu.

“Di sini kita punya fasilitas untuk itu. Fasilitas internet tersedia, begitu juga alat-alat untuk mengajar secara online,” terangnya.

“Persoalan mengajar Pak Dosen, kami kira tidak akan jadi hambatan selama di sini. Kita akan memfasilitasinya. Tinggal jadwal dan teknisnya bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” tutup Mahdar.

Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengatakan bahwa apa yang dialami Saiful Mahdi adalah sebuah ironi di luar akal sehat. Di Hari Pendidikan Aceh, 2 September ini, seorang dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik malah dipenjara.

“Kita datang ke kejaksaan hari ini bukan berarti ditundukkan, tetapi sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara,” kata Syahrul.

Namun, katanya, di sisi lain pihaknya akan berupaya untuk mencari jalan, melakukan perlawanan dan membuktikan ke publik bahwa kritik itu bukan hal yang haram dan mudah dipidana.

“Meski lagi-lagi sistem kita sedang tidak sehat. Kami dikalahkan, tapi tidak takluk,” ujarnya.

Editor: dani

Shares: