Home News Saiful Mahdi Tetap Bisa Mengajar Selama Penahanan di Lapas
News

Saiful Mahdi Tetap Bisa Mengajar Selama Penahanan di Lapas

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Eksekusi putusan pengadilan terhadap kasus UU ITE yang menjerat dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi mulai berlangsung sejak Kamis (2/9/2021) kemarin.

Dosen Fakultas MIPA USK ini divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup internal kampus Universitas Syiah Kuala (USK).

Saiful Mahdi didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh dan diantar oleh para akademisi lintas kampus, jaringan masyarakat sipil, dan mahasiswanya, tiba di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/9/2021) siang untuk menyelesaikan urusan administrasi pelaksanaan putusan pegadilan.

Pada kesempatan ini, Kejari Banda Aceh sebagai pihak yang mengeksekusi putusan pengadilan menentukan bahwa Saiful Mahdi akan menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro.

Baca: Saiful Mahdi tidak akan diberhentikan sebagai Dosen USK

Setelah lokasi pelaksanaan pidana penjara  ditentukan, Saiful Mahdi dibawa ke Lapas Lambaro sekira pukul 15.00 WIB. Di Lapas Lambaro, Saiful Mahdi disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Mahdar.

Pada kesempatan ini, LBH Banda Aceh sebagai pendamping hukum, menyempatkan diri untuk memastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala bisa tetap berlangsung selama menjalani pidana penjara.

Baca: Putusan PN Terhadap Dosen USK Dinilai Tidak Berpihak Pada Kebebasan Akademik

Permintaan ini secara tegas dipastikan oleh Mahdar selaku Kalapas. Menurutnya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh punya fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan Saiful Mahdi selaku dosen. Dia menjamin proses mengajar Saiful Mahdi sama sekali tidak terganggu.

“Di sini kita punya fasilitas untuk itu. Fasilitas internet tersedia, begitu juga alat-alat untuk mengajar secara online,” terangnya.

“Persoalan mengajar Pak Dosen, kami kira tidak akan jadi hambatan selama di sini. Kita akan memfasilitasinya. Tinggal jadwal dan teknisnya bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” tutup Mahdar.

Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengatakan bahwa apa yang dialami Saiful Mahdi adalah sebuah ironi di luar akal sehat. Di Hari Pendidikan Aceh, 2 September ini, seorang dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik malah dipenjara.

“Kita datang ke kejaksaan hari ini bukan berarti ditundukkan, tetapi sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara,” kata Syahrul.

Namun, katanya, di sisi lain pihaknya akan berupaya untuk mencari jalan, melakukan perlawanan dan membuktikan ke publik bahwa kritik itu bukan hal yang haram dan mudah dipidana.

“Meski lagi-lagi sistem kita sedang tidak sehat. Kami dikalahkan, tapi tidak takluk,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Bicara di KTT BRICS, Prabowo Tekankan Ketahanan dan Kemandirian Negara

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kebersamaan negara-negara BRICS untuk memperkuat...

News

Gubernur Mualem Intruksikan Percepatan Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...