News

Saiful Mahdi tidak akan diberhentikan sebagai Dosen USK

Rektor USK Prof Samsul Rizal menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Saiful Mahdi kasus UU ITE yang membelitnya.
Penjelasan Rektor USK terkait dengan pembongkaran rumah dinas dosen
Rektor USK, Prof Samsul Rizal

POPULARITAS.COM – Rektor USK Prof Samsul Rizal menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Saiful Mahdi kasus UU ITE yang membelitnya.

Dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (2/9/2021), Prof Samsul Rizal  menegaskan, pihaknya tidak akan memberhentikan Saiful Mahdi sebagai Dosen USK, walau kasus yang terjadi pada yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebab bagaimanapun, pihaknya masih memiliki nurani terhadap masa depan Saiful Mahdi sebagai staf pengajar di kampus Universitas Syiah Kuala. “Kalau diberhentikan, sepertinya tidak,” kata Rektor.

Namun begitu, tentu Senat Universitas atau Komisi Disiplin akan mempertimbangkan bentuk hukuman lainnya berupa administratif atas putusan yang telah diterbitkan oleh MA.

“Unsyiah tidak feodal, dan Saiful Mahdi sepertinya tidak akan diberhentikan sebagai dosen,” tukas Prof Samsul Rizal.

Editor : Hendro Saky

Shares: