Headline

Restoran, Warung Kopi dan Mall di Banda Aceh wajib tutup jam 5 sore

Terhitung Senin, 12 Juli 2021, atau pekan depan, seluruh mall, pusat perdagangan, warung kopi, dan serta lokasi bisnis lainnya, di Kota Banda Aceh, wajib tutup pada pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore.
Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady

POPULARITAS.COM – Terhitung Senin, 12 Juli 2021, atau pekan depan, seluruh mall, pusat perdagangan, warung kopi, dan serta lokasi bisnis lainnya, di Kota Banda Aceh, wajib tutup pada pukul 17.00 WIB atau jam 5 sore.

Ketentuan tersebut, guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI terkait dengan Pembatasan Kegiatan Masyarkaat (PPKM) level mikro, dan dengan telah ditetapkannya Kota Banda Aceh sebagai zona merah penyebaran covid-19.

baca juga : Sanksi Bagi Pelanggar PPKM di Banda Aceh Mulai Berlaku Pekan Depan

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada popularitas.com, mengatakan, pihaknya bersama personil lainnya, akan menggelar patroli guna menjalankan ketentuan tersebut.

Dalam patroli itu nantinya, bagi pengelola usaha yang tidak tutup pukul 17.00 WIB, akan langsung diberikan tindakan, kecuali bagi pelaku bisnis yang menjalakan sistem perdagangan take away, atau pesan antar.

Pengetatan aturan PPKM mikro level 4 tersebut, mewajibkan semua sektor usaha, seperti mall, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, wajib tutup sesuai dengan jadwal, yakni pukul 17.00 WIB, tanpa terkecuali, tegasnya.

Selanjutnya, tambah Winardy, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB waktu setempat. Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

“Semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” ucap Winardy.

Shares: