News

Putusan MA, Irwandi Yusuf Dihukum 7 Tahun Penjara

Status Irwandi Yusuf tak lagi terpidana
Irwandi Yusuf | Tribunnews.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI, atas nama terdakwa Irwandi Yusuf, dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otsus tahun 2018.

Dimana dalam petikan itu disebutkan, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca: Mahmakah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Bukan hanya itu, Irwandi juga menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Baca: Steffy Burase : Saya Semakin Mencintai Irwandi Yusuf

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, berdasarkan putusan itu, pihaknya akan segera mengeksekusinya. “Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 13 Februari 2020.

Selain itu, KPK juga menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI terdakwa Hendri Yuzal (staf khusus Irwandi Yusuf). Dalam petikan putusan itu menolak permohonan kasasi terdakwa Hendri Yuzal. (RIL)

Shares: