News

Polda Aceh Mulai Selidiki Kasus Upaya Pemerkosaan yang Dialami Mahasiswi di Aceh Besar

Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meluruskan tentang pemberitaan bahwa tidak adanya tanda bukti lapor saat korban pemerkosaan membuat laporannya ke Polda Aceh. Dalam hal ini, Polda Aceh juga dengan mengatakan itu sesuai dengan konsultasi yang diterima penyidik.

“Karena, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsul ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Rabu (20/10/2021).

Baca: Mahasiswi Aceh Mau Laporkan Upaya Pemerkosaan, Ditolak Polisi Karena Belum Vaksin

Saat konsul, kata Winardy, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria. Karena para polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum.

“Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” terang Winardy.

Baca: Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Korban Dugaan Pemerkosaan Gara-gara Vaksin

Namun demikian, lanjut Winardy, Polda Aceh melalui Ditreskrimum yang diwakili Unit PPA sudah mengerahkan anggotanya ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif dengan mendatangi pelapor.

Setelah diinterview dan meninjau TKP, kata Winardy, petugas langsung menuntaskan laporan tersebut di rumah korban.

“Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Winardy.

Dalam kesempatan itu juga Winardy mengimbau, agar masyarakat yang belum vaksin untuk segera melaksanakannya. Karena itu perlu untuk mempercepat terciptanya herd immunity di Aceh.

Saat ini, Aceh baru 28 persen yang vaksin dan urutan ke-31 se-Indonesia. Oleh karena itu, segera vaksin di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah.

“Apalagi, apliaksi PeduliLindungi mengharuskan masyarakat vaksin agar bisa dengan mudah mengakses tempat-tempat tertentu, seperti pelayanan publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di Aceh Besar yang mengaku jadi korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh. Alasan polisi saat itu, karena wanita tersebut belum vaksin.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Qodrat yang mendamping kasus itu membenarkan kliennya ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Peristiwa penolakan itu terjadi kemarin Senin (18/10/2021). Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.

Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Di sana petugas juga tidak merespons mereka karena belum vaksin.

“Jadi polisi itu bilang, kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang, yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan,” ujar Qodrat.

Karena ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun, petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor karena pelaku tidak diketahui.

Qodrat bilang seharusnya pihak kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui. Sebab, kewajiban kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

“Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu,” ucapnya.

Shares: