News

Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Laporan Korban Dugaan Pemerkosaan Gara-gara Vaksin

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membantah jika instansinya menolak laporan korban pemerkosaan gara-gara belum melakukan vaksinasi.

“Masyarakat yang akan melapor, tetap kita arahkan ke penyidik. Tidak mungkin kita tidak menerima laporan, karena itu sudah tugas pokok kita sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2002,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Banda Aceh, AKP Iswahyudi, Selasa (19/10/2021).

Ia menyebutkan bahwa memang ada masyarakat yang ingin membuat laporan ke Mapolresta Banda Aceh pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Petugas piket, kata Iswahyudi, kemudian menanyakan masyarakat tersebut apakah sudah melakukan vaksin atau belum.

Baca: Mahasiswi Aceh Mau Laporkan Upaya Pemerkosaan, Ditolak Polisi Karena Belum Vaksin

“Jadi gak serta merta, oe polisi ngak mau mau terima laporan. Jadi berasumsinya macam-macam. Ibuk itu langsung balik kanan (pas ditanya vaksin). Padahal solusinya masih ada,” ungkap Iswahyudi.

Ia menyampaikan bahwa QR Peduli Lindungi memang sudah ada di seluruh Indonesia. Aplikasi ini bukan buatan Polri, tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia RI.

“Terkait dalam kondisi sekarang ini, semua masyarakat yang melapor ke polisi tetap direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi peran Polri, dengan prokes ketat,” katanya.

Scan barkode pada Peduli Lindungi, kata Iswahyudi, sudah diberlakukan sejak Senin (18/10/2021) di kantor polisi jajaran Polda Aceh. Bagi masyarakat yang akan masuk ke kompleks mapolresta, maka akan diminta memperlihatkan sertifikat vaksin.

“Tujuannya dibuat scan barkode tadi pada saat memasuki Mapolresta kita juga sudah ada SOP-nya. Bagi masyarakat yang belum divaksin kita arahkan, kita sampaikan, kita imbau masyarakat untuk vaksin,” kata Iswahyudi.

“Polri saat ini dengan adanya aplikasi Peduli Lindungi di situasi pandemi ini bukan tidak menerima laporan. Jika memang laporannya harus, sesegera mungkin, ya juga polisi ada aturan tersendiri nanti, seperti apa. Makanya kami ada SOP-nya. Jadi tidak serta merta ini “oe ini langsung keluar, nggak bisa lapor, ngak seperti itu dong,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di Aceh Besar yang mengaku jadi korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh. Alasan polisi saat itu, karena wanita tersebut belum vaksin.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Qodrat yang mendamping kasus itu membenarkan kliennya ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Peristiwa penolakan itu terjadi kemarin Senin (18/10/2021). Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.

Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Disana petugas juga tidak merespons mereka karena belum vaksin.

“Jadi polisi itu bilang, kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang, yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan,” ujar Qodrat.

Editor: dani

Shares: