News

Polda Aceh akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Korupsi Beasiswa

Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa yang melibatkan anggota DPRA, dengan nilai Rp22 miliar lebih tahun anggaran 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu audit kerugian negara dari auditor BPKP. Setelah itu, penyidik akan melakukan analisa dan mempersiapkan gelar perkara.

Baca: Senin, BPKP Serahkan Hasil Audit Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

“Kita akan melakukan analisa dan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Selasa (29/6/2021).

Winardy mengaku, hingga saat ini Polda Aceh belum menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Baca: Tiga Mantan Anggota DPRA Belum Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa

Padahal, dari pemberitaan popularitas.com sebelumnya, hasil audit dijadwalkan akan diserahkan pada Senin (28/6/2021) kemarin.

“Belum ada (hasil audit) sampai hari ini, coba push ke BPKP, kayaknya kepala BPKP sudah bicara, cuma faktanya belum sampai ke polisi,” ungkap Winardy.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya belum bisa dikonfirmasi terkait dengan rencana penyerahan hasil audit tersebut.

Sebelumnya, Indra menyebutkan bahwa pihaknya berencana akan menyerahkan hasil audit kerugian negara dari kasus dugaan korupsi beasiswa anggota DPRA tahun anggaran 2017 kepada Polda Aceh pada Senin (28/6/2021).

“Kalau sudah diteken ya Senin sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada popularitas.com, Jumat (25/6/2021).

Sejatinya, kata Indra, hasil audit tersebut sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh pekan kemarin Namun, karena lampiran-lampiran audit belum ditandatangani oleh tim, maka penyerahan ditunda sementara waktu.

“Kebetulan ini permasalahan teknis saja. Koordinatornya masih ada penyidikan di Jakarta, kalau hari ini pulang, berarti Senin sudah bisa diserahkan,” katanya.

Indra menambahkan, dari hasil audit, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Dia berharap, Polda Aceh segera menindaklanjuti proses hukum setelah hasil audit ini diserahkan.

“Jadi BPKP tidak ada tujuan lain dari audit selain untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” ucap Indra.

Editor: dani

Shares: