Home News Pidie Jaya rancang Qanun Cagar Budaya untuk lindungi peninggalan masa kerajaan
News

Pidie Jaya rancang Qanun Cagar Budaya untuk lindungi peninggalan masa kerajaan

Share
Pidie Jaya rancang Qanun Cagar Budaya untuk lindungi peninggalan masa kerajaan
Sidang RDPU Raqan Cagar Budaya di DPRK Pidie Jaya, Kamis (3/11/2022). Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, telah menyelesaikan pembahasan awal Rancangan Qanun (Raqan) Cagar Budaya daerah setempat.

Usai menyelasaikan tahapan pembahasan tersebut, DPRK Pidie Jaya pun menggelar Rapat Dengan Pendapatan Umum (RDPU) atas Raqan Cagar Budaya tahun 2022 itu.

Sidang RDPU itu sendiri dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri dalam ruang paripurna setempat, Kamis (3/11/2022).

Dalam RDPU itu, DPRK Pidie Jaya mengundang sejumlah tokoh masyarakat, guna dapat menyempurnakan Raqan yang sudah dilakukan pembahasan oleh Badan Legislasi (Banleg) dalam tahun 2022 itu.

Teuku Zikri, anggota Banleg DPRK Pidie Jaya menyebutkan, tujuan Raqan Cagar Budaya untuk memastikan situs budaya peninggalan masa kerajaan dapat terjaga.

Dikatakan, Pidie Jaya dahulu merupakan sebuah kerajaan yang megah, yang tentunya meninggalkan sejarah-sejarah dan budaya yang harus dikelola dengan baik.

“Selama ini banyak situs-situs budaya peninggalan masa kerajaan seperti terabaikan, tidak terkelola dengan baik, maka dengan adanya Raqan ini, ke depannya situs-situs budaya yang ada dapat terawat dengan baik,” kata T Zikri.

Sebuah situr budaya jika pengelolaan tepat dan benar, maka tentunya akan menjadi magnet bagi wisatawan untuk berkunjung ke lokasi tersebut.

Kendati telah menyelesaikan tahapan pembahasan, namun DPRK Pidie Jaya masih memberikan waktu kepada pemerhati budaya dan masyarakat untuk masukan dalam hal penyempurnaan Raqan itu sendiri sebelum disahkan.

Salah satu tokoh masyarakat menyebutkan, di daerah Kecamatan Ulim tepatnya di Gampong Meunasah Kumbang, terdapat situs sejarah penting yang harus jaga dan dilestarikan.

Situs sejarah itu berupa Makam Tgk Malem Dagang, yang pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda merupakan sosok Panglima Perang.

Bahkan makam Malem Dagang pada masa Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar menjabat sebagai Gubernur pernah melakukan pemugaran atas situs sejarah tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...