News

Penyegelan Warkop Jangan Tebang Pilih

Tujuh Warung Kopi di Banda Aceh Disegel. (popularitas/Muhammad Fadhil)

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad meminta aparat penegak hukum tak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap warung kopi dan rumah makan yang melanggar protokol kesehatan di Kota Gemilang.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendukung lahirnya Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelengaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.

“Perwal itu harus dikasih dengan produk yang baik, artinya yang namanya sebuah hukum kan indikasinya yang sangat penting adalah bagaimana hukum itu bisa dijalankan seadil-adilnya. Dan juga tidak terasa tebang pilih,” ujar Tuanku Muhammad, Sabtu (29/5/2021).

Baca: Tujuh Warung Kopi di Banda Aceh Disegel

Tuanku menjelaskan, angka Covid-19 di Banda Aceh mengalami lonjakan beberapa hari terakhir. Menurutnya, pembatasan warga untuk tak melakukan aktivitas hingga larut malam menjadi salah satu upaya menekan penyebaran virus tersebut.

“Akhir-akhir ini, angkat Covid-19 meningkat dan itu benar adanya. Bukan data yang dibuat-buat ataupun yang dikhawatirkan,” kata dia.

Ia menerangkan, dalam menjalankan perwal tersebut, pemerintah maupun aparat penegak hukum harus mengedepankan langkah-langkah humanis. Sehingga dalam menyelesaikan masalah, tidak menimbulkan masalah baru.

“Yang kita inginkan adalah dari prodak hukum ini, menyelesaikan sebuah masalah. Tetapi ketika pelaksanaan nantinya tidak sesuai pasti akan menimbulkan masalah lain,” kata Tuanku.

Sementara, Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito sangat menyayangkan sikap pemilik warung kopi atau tempat usaha yang masih nekat beroperasi di atas jam yang sudah ditentukan dalam Perwal Kota Banda Aceh.

Ia menjelaskan, selama ini petugas gabungan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 dengan berpatroli dan menindak usaha yang masih melanggar Perwal.

Namun, lanjut Agus, petugas masih saja menemukan pemilik usaha yang nekat beroperasi. Dan hal tersebut sangat mempengaruhi pemilik usaha lain untuk ikut-ikutan beroperasi.

“Sudah disegel, ditegur, dan buat pernyataan, tapi masih juga ada yang nekat. Ini berpotensi mempengaruhi usaha lain untuk ikutan buka,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Ke depan, harap Agus, penegak hukum dapat memberikan sanksi lebih bagi pemilik usaha yang masih nekat buka di atas jam yang ditentukan Perwal biar ada efek jera.

“Ini bukan hanya masalah tidak patuh. Namun ketidakpatuhannya berpotensi mempengaruhi tempat usaha lain untuk tetap beraktifitas melebihi batas yang ditentukan, sehingga dapat menghambat upaya pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: