Headline

Operasi Senyap Berkode AP pada APBA 2021

Apa itu kode AP, satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Media ini, mencoba mencari informasi sebanyak mungkin terkait dengan kode khusus tersebut.
Operasi Senyap Berkode AP pada APBA 2021
foto : ilustrasi

SEJUMLAH nama tertera dengan jelas, pada satu dokumen berisikan penjabaran kegiatan pada anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2021. Menariknya kemudian, pada dokumen berkode AP itu, muncul sejumlah nama politisi, yang disebut-sebut pemilik kegiatan itu

Apa itu kode AP, satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Media ini, mencoba mencari informasi sebanyak mungkin terkait dengan kode khusus tersebut.

baca juga : Kemana Kapal Aceh Hebat Akan Berlabuh

Salah satu kepala dinas, yang berhasil ditemui media ini, menerangkan, kode AP, singkatan dari Appendix. Nah, ratusan kegiatan yang disebar pada sejumlah satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) memiliki kode tersebut.

Dari data yang dimiliki media ini, pada SKPA Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Aceh, terdapat Rp41,6 miliar, pada Dinas Pendidikan Aceh Rp17,5 miliar, Dinas Arsip dan Perpustakaan Rp27,7 miliar, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pemberdayaan dan Perlundungan Anak, Dinas Pendidikan Dayah dan sejumlah instansi lainnya, sehingga total mata anggaran berkode AP senilai Rp256 miliar.

Lantas, bagaimana kode AP itu bisa muncul pada APBA 2021? salah satu sumber media ini menerangkan, setelah proses evaluasi Kemendagri terhadap APBA 2021 yang disahkan, ada ketidaksesuaian jumlah yang ditransfer dengan seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa kelebihan nilai anggaran transfer ke kabupaten dan kota.

Kelebihan nilai transfer tersebut, agar dikembalikan kepada kas daerah, dan atau untuk dapat dibahas kembali dengan legislatif guna merumuskan program dan kegiatan dalam APBA 2021.

Dalam perjalanannya, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), hanya melibatkan sedikit pihak untuk merumuskannya dan kemudian menyusun sendiri program dan kegiatan-kegiatan dengan kode Appendix yang disingkat dengan AP. Dan hal tersebut, sama sekali tidak di ketahui, dan melaporkannya kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kata sumber itu.

Sumber media ini, kemudian melanjutkan, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengetahui hal tersebut belakangan hari kemudian, saat berlangsungnya rapat pimpinan. Kala itu, salah satu Kepala Dinas, bertanya tentang pelaksanaan kegiatan berkode AP pada instansinya.

Karna tidak paham, Nova menanyakan hal tersebut kepada pihak TAPA, dan konon Gubernur Aceh tidak mendapatkan penjelasan yang memuskan terkait dengan anggaran berkode AP itu.

Dalam Rapat Pimpinan melalui Zoom Meeting, Rabu, 2 Juni 2021, Nova Iriansyah memerintahkan agar seluruh kegiatan berkode AP agar dibatalkan dan dibahas ulang melalui mekanisme APBA-P 2021.

Instruksi kepada seluruh Kepala SKPA tersebut lantas ditindaklanjutinya dengan memerintahkan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, untuk membatalkan seluruh kegiatan berkode AP tersebut.

Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Anwar Fuadi mengatakan, pihaknya Sudah membatalkan seluruh proses pelelangan terkait dengan matan anggaran berkode AP. “Iya, sudah di cancel,” katanya.

Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani, meminta TAPA harus bertanggung jawab atas penetapan alokasi-alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang lazim.

“Kerja-kerja yang dilakukan TAPA tanpa sepengetahuan gubernur menunjukkan bahwa ada praktek-praktek culas yang dilakukan tanpa adanya legitimasi dari atasan,” tegasnya.

Kata Askhalani, praktek-praktek tersebut sangat berbahaya bagi kepentingan mekanisme proses anggaran yang sedang berlangsung di Aceh.

“Ini menjadi pelajaran penting untuk gubernur memberikan sanksi kepada bawahannya yakni TAPA dan ebagainya. Karena tidak boleh suka-suka hati memasukkan anggaran,” jelas Askhalani.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal GeTAR Aceh, Teuku Izin, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Ia meminta kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk melakukan pengusutan terhadap Ketua TAPA, yang patut diduga terlibat dan mengetahui penyelundupan anggaran berkode AP pada APBA 2021.

Menurut Apung, sapaan karib Teuku Izin, Sekda Aceh, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), tentu memahami proses penyusunan anggaran, dan terlibat secara aktif untuk menentukan APBA 2021, dalam kapasitasnya sebagai ketua tim.

Penyelundupan sejumlah kegiatan dalam APBA 2021, berkode AP atau Appendix, adalah praktek curang untuk memperkaya diri sendiri, dan hal tersebut tidak sejalan dengan visi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk membentuk pemerintahan yang transparan, bersih dan akuntable.

Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek, saat di konfirmasi media ini, terkait dengan anggaran berkode AP, dirinya mengatakan sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.

Saat ditanyakann kapasitasnya sebagai Sekrataris TAPA, Ahmad Dadek menegaskan bahwa, dirinya baru dilantik pada 10 Januari 2021, sehingga sama sekali tidak mengetahui hal itu.

Ahmad Dadek menuturkan, pada proses pembahasan APBA 2021, dirinya masih menjabat asisten II Setda Aceh, dan kapasitasnya sebagai anggota TAPA. Untuk itu, dia menyarankan bertanya kepada Kepala Bappeda sebelumnya.

“Coba tanya kepala Bappeda lama, sebab saat itu yang bersangkutan sekretaris TAPA,” pintanya.

Sejurus kemudian, Ahmad Dadek juga menerangkan, dalam mekanisme dan pembahasan APBA, sama sekali tidak dikenal istilah appendix. Dan dia kembali menegaskan, terkait dengan adanya kode AP pada APBA 2021, itu sama sekali dirinya tidak mengetahuinya.

“Saya di lantik jadi kepala Bappeda Aceh itu, tanggal 10 Januari 2021,” terangnya kemudian.

 

Tulisan Ini hasil liputan bersama antara popularitas.com dan Ajnn.net

Shares: