HukumNews

MS Jantho beri layanan sidang keliling di Pulo Aceh

Ketua MS Jatho, Siti Salwa, saat kegiatan itu menerangkan bahwa, SI-JALIN merupakan inovasi pihaknya yang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat tanpa perlu datang ke kantor. 
MS Jantho beri layanan sidang keliling di Pulo Aceh
Suasana Pelaksanan Sidang Keliling, oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho, di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, memberikan layanan sidang keliling di Pulo Aceh. Bersamaan dengan kegiatan itu, institusi pengadilan tersebut, mensosialisasikan inovasi baru pelayanan pengadilan SI-JALIN (Sistem Informasi Layanan Keliling).

Kegiatan yang dilaksanakan di Pulo Aceh itu, bekerjasama dengan Kementrian Agama Aceh Besar, Rabu (7/7/2021).

Ketua MS Jatho, Siti Salwa, saat kegiatan itu menerangkan bahwa, SI-JALIN merupakan inovasi pihaknya yang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat tanpa perlu datang ke kantor. 

Dengan layanan SI- JALIN itu, tambahnya, warga dapat mendaftar perkara, pengambilan sisa panjar biaya perkara, dan atau pengambulan produk pengadilaan saat pelaksanaan sidang keliling berlangsung.

Upaya MS Jantho, terangnya, akan terus melahirkan dan memikirkan inovasi batu guna memudahkan masyarakat dalam mengakses pengadilan, dan juga warga yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum Aceh Besar, ujar Siti Salwa menambahkan.

Dikatakannya lagi, MS Jantho menyadari bahwa, luas geografis Aceh Besar, dan akses masyarakat terhadap pengadilan menjadi faktor yang senantiasa dipikirkannya. Terdapat 23 kecamatan, dan 604 gampong di daerah ini.

baca juga : MS Jantho Mulai Sidang Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung

Keberadaan Kantor MS Jantho yang berada di pusat Pemerintahan Aceh Besar, dan sebaran tinggal masyarakat yang beragam, merupakan faktor pihaknya terus memikirkan terobosan hukum yang dapat menyentuh seluru lapisan tanpa terkecuali, papar Siti Salwa.

Dicontohkannya, warga Pulo Aceh, untuk dapat mencapai kantor MS Jantho saja, membutuhkan waktu kurang dari tiga jam perjalanan. Itupun dengan rute yang berat, yakni naik perahu dan kemudian lanjut lagi mesti naik ke Kota Jantho. Karena itu, hal-hal seperti itulah yang membuat pihaknya senantiasa memikirkan akses keadilan bagi warga.

Dikarenakan anggaran yang terbatas, tutup Siti Salwa, pelayanan sidang keliling di Pulo Aceh, hanya dapat dilaksanakan selama dua hari. Namun kedepannya, hal tersebut akan terus dipikirkan pihaknya, agar warga terluar di Kabupaten Aceh Besar ini bisa mendapatkan akses keadilan.

Editor : Hendro Saky

Shares: