News

MS Aceh Diminta Beri Penjelasan Terkait Vonis Bebas Pelaku Terduga Pemerkosaan

Darwati A Gani. [Popularitas/Fadhil]

POPULARITAS.COM – Anggota DPR Aceh, Darwati A Gani meminta Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk memberi penjelasan kepada publk terkait vonis bebas terhadap pelaku terduga pemerkosaan di Aceh Besar.

Padahal, Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar sudah memvonis terdakwa atas tuduhan pemerkosaan dengan hukuman 200 bulan penjara.

“Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma,” kata Darwati dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Baca: Pemerkosa Anak Divonis Bebas, KPPA: Bukti Qanun Jinayat tak Berpihak pada Anak

Ia juga protes terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan pelaku. Dirinya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang mempertanyakan alasan hakim membebaskan pelaku dan bagaimana nasib korban ke depannya. Karena menurut informasi, ibu korban telah meninggal.

“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak”, kata Darwati.

Aceh memiliki Qanun Jinayah yang salah satunya mengatur tentang jarimah pemerkosaan. Darwati berharap Qanun Jinayah harus benar-benar ditegakkan agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan.

Baca: Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Pelaku Rudapaksa Keponakan

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh mengabulkan permohonan banding dari pelaku rudapaksa anak bawah umur di Kabupaten Aceh Besar berinisial DP. Dengan demikian, DP dinyatakan bebas.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis DP dengan hukuman 200 bulan atau 16,6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya.

Kemudian, DP melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam upaya ini, banding DP dikabulkan oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis (20/5/2021). Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal.

“Menyatakan terdakwa DP bin J tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut.

Shares: