News

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, KPPA: Bukti Qanun Jinayat tak Berpihak pada Anak

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin, meminta pihak-pihak terkait agar segera melakukan revisi qanun jinayah nomor 6 tahun 2014.
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin, meminta pihak-pihak terkait agar segera melakukan revisi qanun jinayah nomor 6 tahun 2014.

Hal tersebut, disampaikan Firdaus, menanggapi vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, terhadap terpidana DP, pelaku kasus perkosaan terhadap anak yang sebelumnya di vonis 16 tahun oleh hakim Syariyah Jantho.

Atas vonis yang diberikan oleh Mahkamah Syariyah Kota Jantho, DP melakukan banding ke Mahkamah Syariyah Aceh, dan hakim peradilan memberikan vonis bebas terhadapnya.

baca juga : Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Pelaku Rudapaksa Keponakan

Karna itu, Firdaus menegaskan bahwa, vonis bebas yang diberikan kepada DP oleh MS Aceh, adalah bukti bahwa Qanun Jinayah tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual.

Diterangnnya, Jika qanunnya saja ‘nir persfektif perlindungan anak, lantas bagaimana berharap bagaimana kita bisa berharap pada sumber daya manusianya yang kemungkinan besar juga nir persfektif perlindungan anak. 

Belum lagi kemudian, tambahnya, pengalaman hakim MS Aceh yang terbiasa menangani perkara perdata besar kemungkinan rendah pengalaman dalam menangani perkara pidana, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.

Sejak dulu KPPAA menolak Qanun Jinayah dan Mahkamah Syariyyah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya Qanun Jinayah, tidak melibatkan pernah para pihak yang memiliki persfektif perlindungan anak. 

Untuk itu, KPPAA mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam dan DPRA, agar segera merevisi Qanun Jinayah terutama pasal terkait anak. 

Mencabut semua pasal terkait anak pada Qanun Jinayah dan mengembalikan penanganannya pada UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Singkatnya, Qanun Jinayah dan Mahkamah Syariyyah sebaiknya tak usah mengurus masalah pidana terkait anak yang tak mereka pahami sama sekali, tegasnya lagi.

Editor: dani

Shares: