News

Mobil Herlin Kenza Bakal Ditilang Karena Nopol Tak Sesuai Standar

(Foto: Instagram @herlinkenza)

POPULARITAS.COM – Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Aceh menyebutkan bahwa nomor plat BL H32 LIN yang digunakan pada mobil selebgram Herlin Kenza melanggar aturan.

“Ngak boleh itu. Melanggar aturan lalulintas tentang Tanda Nomor Kendaraan. Dia tidak menggunakan nomor standar,” kata Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Ditlantas Polda Aceh, kata Dicky, akan memerintahkan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe untuk menindaklajuti temuan itu. Jika terbukti melanggar, maka akan ditilang.

“Akan kita tilang, nanti koordinasi Kasat Lantas Lhokseumawe. Kita juga akan cek lagi apakah nomor itu palsu atau tidak,” jelas Dicky.

Baca: Tiga Polantas yang Kawal Herlin Kenza Juga Dicopot dari Jabatannya

Sebelumnya, selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (23/7/2021) malam.

Baca: Herlin Kenza Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Lebih lanjut, Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Editor: dani

Shares: