HeadlineKesehatan

Meski zona merah, Banda Aceh longgarkan aturan bisnis dan ibadah

Meski berstatus sebagai zona merah penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh, melonggarkan aturan bisnis dan kegiatan beribadah di ibukita provinsi ujung barat Sumatera tersebut.
Meski zona merah, Banda Aceh longgarkan aturan bisnis dan ibadah
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Foto Ist

POPULARITAS.COM – Meski berstatus sebagai zona merah penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh, melonggarkan aturan bisnis dan kegiatan beribadah di ibukita provinsi ujung barat Sumatera tersebut.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman menerangkan, kelonggaran akitivitas bisnis itu, yakni pembatasan operasional warung kopi dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Dan sementara itu, mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah baik di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya tetap dapat dilaksanakan, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh Pemerintah Banda Aceh.

baca juga : Masuk Banda Aceh Dites Swab Antigen Secara Acak

Mengutip laman Kantor Berita Antara, Aminullah Usman menyebutkan, aturan tersebut, merupakan hasil rapat Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan telah dituangkan dalam Instruksi Walikota Banda Aceh Nomor 8 tahun 2021.

“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Sabtu.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat Forkopimda setempat yang telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong (desa).

Aminullah mengatakan, kebijakan itu berlaku pada tempat makan minum seperti rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima serta lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan.

baca juga : Banda Aceh Zona Merah, Camat Diminta Perkuat PPKM Gampong

Namun, untuk layanan makanan pesan-antar atau untuk dibawa pulang paling lama sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Lalu, kata Aminullah, untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 Jam.

“Pelaksanaan kegiatan dalam ketentuan tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Aminullah, mengenai pelaksanaan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha mendatang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan menghindari kerumunan

“Kepada panitia dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan qurban nantinya diwajibkan terbebas dari penularan COVID-19,” katanya. 

Editor : Hendro Saky

Shares: