HeadlineHukum

LBH Surati Polsek Baitussalam Pertanyakan Kasus Rudakpaksa Mangkrak Dua Tahun

LBH Surati Polsek Baitussalam Pertanyakan Kasus Rudakpaksa Manggrak Dua Tahun
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh telah menyurati Polsek Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar untuk mempertanyakan kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang putri yang masih di bawah umur, hingga dua tahun kasus tersebut belum ada penyelesaian dan mangkrak di kepolisian.

Baca: Perjuangan Seorang Ayah Cari Pelaku Rudapaksa Putri Tercintanya

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, SH, MH mengatakan, pihaknya sudah mendengar sepihak dari korban terkait dengan kasus tersebut. Berdasarkan alat bukti cukup kuat ada dugaan upaya rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil visum yang diperlihatkan oleh korban, sebutnya, sudah dapat dipastikan bahwa ada luka di alat vitalnya. Yang kemudian diduga keras akibat perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku.

“Masalah visum alat bukti menurut kami selesai, cukup,” kata Syahrul, Selasa (25/8/2020).

Apa lagi, kata Syahrul, tanpa alasan yang jelas pelaku dilepaskan kembali, setelah sempat ditahan di Mapolsek Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Kasus ini telah berlalu selama dua tahun dan belum ada penyelesaian.

“Ini aneh emang, dua tahun belum selesai kasus tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itulah, LBH Banda Aceh, sebutnya lagi, telah mengirim surat tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polsek Baitussalam. “Kita menanyakan sudah sejauh mana perkara ini, kemudian ada kendala apa (dalam penyelesaian kasus ini),” tukasnya.

Syahrul mengaku belum mendapatkan balasan dari pihak Polsek Baitussalam. Surat tersebut sudah dikirim sejak Senin (24/8/2020). Kemungkinannya akan ada balasan dua atau tiga hari setelah surat tersebut diterima oleh pihak kepolisian.

“Setelah mendapatkan balasan dari Polsek kita baru tau, kendala dimana, kemudian baru kita bisa pikir apa yang harus kita lakukan,” jelasnya.

Dikutip dari laman polri.go.id, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

  1. SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
    pokok perkara;
  2. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
  3. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
  4. Rencana tindakan selanjutnya; dan
  5. Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat. []

Editor: Acal

Shares: