News

LBH Laporkan Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur ke Komnas HAM Aceh

Setebuhi Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap
Ilustrasi. Foto ayusemarang.com

POPULARITAS.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, SH,MH mengatakan, kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar sangat jelas ada unsur melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca: Perjuangan Seorang Ayah Cari Pelaku Rudapaksa Putri Tercintanya

Menurut Syahrul, ada dua hal ada terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Pertama, kasus kekeraan seksual terhadap anak sudah termasuk kasus pelanggaran HAM.

Kedua kasus tersebut sudah mangkrak selama dua tahun tanpa ada penyelesaian oleh pihak kepolisian. Polisi tidak merespon cepat dan baik untuk menyelesaikannya, hingga kasus tersebut mangkrak selama dua tahun.

Selama dua tahun itu juga orang tua korban terus mencari keadilan, agar kasus rudapaksa yang menimpa anaknya agar ada kepastian hukum. Hingga akhirnya kasus tersebut mencuat ke media dan sekarang sudah ditangani bantuan hukum oleh LBH Banda Aceh.

“Kasus ini juga kita berencana akan melaporkan ke Komnas HAM Aceh. Kasus kekerasan seksual itu melanggar HAM. Kemudian tidak ada respon cepat dan baik oleh pihak kepolisian, sehingga berlarut hingga dua tahun,” kata Syahrul, Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya LBH Banda Aceh juga sudah menyurati Polsek Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Surat itu dikirim sejak Senin (24/8/2020) dan sekarang LBH sedang menunggu surat balasan dari Polsek Baitussalam.

Baca: LBH Surati Polsek Baitussalam Pertanyakan Kasus Rudakpaksa Mangkrak Dua Tahun

Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama mengatakan secara prinsip pihaknya memberikan atensi khusus atas kasus tersebut. Bila sudah menerima laporan dari korban, akan segera ditindak lanjuti.

“Perwakilan Komnas HAM Aceh memberi atensi khusus atas kasus tersebut, dan segera menindaklanjutinya setelah menerima pengaduan. []

Editor: Acal

Shares: