Home Hukum KPPAA Minta Hukum Berat Pelaku Utama Prostitusi Anak di Pidie
HukumNews

KPPAA Minta Hukum Berat Pelaku Utama Prostitusi Anak di Pidie

Share
Mucikari di Pidie Divonis 6,5 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAA) meminta kepolisian menghukum berat pelaku utama prostitusi yang melibatkan anak di Kabupaten Pidie.

Termasuk pihak-pihak lain yang terkait dengan penyedia prostitusi anak, agar dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“KPPPA mengharapkan pelaku utama yang menyediakan jasa prostitusi anak dan pengguna serta pihak-pihak terkait lainnya dihukum seberat-beratnya dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPPAA, Ayu Ninggsih, Jumat (16/10/2020) dalam keterangan tertulis.

Dia juga meminta pemangku kepentingan untuk secepatnya melakukan pendampingan terhadap korban secara holistik dan berkelanjutan. Sehingga korban terpulihkan dan tidak kembali terjerumus ke dalam praktik prostitusi.

Ayu Ningsih juga menyampaikan, jika dibutuhkan, korban juga dapat dirujuk sementara waktu di rumah aman atau tempat penampungan sementara untuk pemulihan, rehabiitasi medis dan psikososialnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Pidie berhasil membongkar praktek prostisusi dan menangkap seorang mucikari berinisial IF (38).

Tersangka memperdagangkan dua korban prostitusi anak di bawah umur dibandrol berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per kencan.

“Tersangka IF memperdagangkan dua korban protitusi itu kepada tiga orang laki-laki, dari Juli hingga September,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Ferdian Chandra, Kamis (15/10/2020).[]

BACA JUGA:

Prostitusi Anak Di Pidie, Mucikari Pasang Tarif Mulai Rp 200 Ribu Sekali Kencan

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Libatkan Anak Di Bawah Umur Di Pidie

Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak Di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Acal

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Dukung Keandalan BBM di Aceh, Pertamina Tambah Jam dan Hari Kerja

POPULARITAS.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menambah jam operasional penyaluran Bahan...

EkonomiNews

BSI Aceh Bersama OJK dan FKIJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Aceh

POPULARITAS.COM – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Aceh bersama Otoritas...

Imbas siswa keracunan makanan, BGN tutup 56 SPPG
News

Nanik S Deyang Mundur dari BGN

POPULARITAS.COM – Nanik S Deyang mengundurkan diri dari jabatan kepala Badan Gizi...

Biaya perjalanan Dinas PUPR Pidie tahun 2026 capai Rp1,1miliar
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...