HukumNews

KPPAA Minta Hukum Berat Pelaku Utama Prostitusi Anak di Pidie

Mucikari di Pidie Divonis 6,5 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAA) meminta kepolisian menghukum berat pelaku utama prostitusi yang melibatkan anak di Kabupaten Pidie.

Termasuk pihak-pihak lain yang terkait dengan penyedia prostitusi anak, agar dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“KPPPA mengharapkan pelaku utama yang menyediakan jasa prostitusi anak dan pengguna serta pihak-pihak terkait lainnya dihukum seberat-beratnya dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPPAA, Ayu Ninggsih, Jumat (16/10/2020) dalam keterangan tertulis.

Dia juga meminta pemangku kepentingan untuk secepatnya melakukan pendampingan terhadap korban secara holistik dan berkelanjutan. Sehingga korban terpulihkan dan tidak kembali terjerumus ke dalam praktik prostitusi.

Ayu Ningsih juga menyampaikan, jika dibutuhkan, korban juga dapat dirujuk sementara waktu di rumah aman atau tempat penampungan sementara untuk pemulihan, rehabiitasi medis dan psikososialnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Pidie berhasil membongkar praktek prostisusi dan menangkap seorang mucikari berinisial IF (38).

Tersangka memperdagangkan dua korban prostitusi anak di bawah umur dibandrol berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per kencan.

“Tersangka IF memperdagangkan dua korban protitusi itu kepada tiga orang laki-laki, dari Juli hingga September,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Ferdian Chandra, Kamis (15/10/2020).[]

BACA JUGA:

Prostitusi Anak Di Pidie, Mucikari Pasang Tarif Mulai Rp 200 Ribu Sekali Kencan

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Libatkan Anak Di Bawah Umur Di Pidie

Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak Di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Acal

Shares: