News

Prostitusi Anak di Pidie, Mucikari Pasang Tarif Mulai Rp 200 Ribu Sekali Kencan

Mucikari di Pidie Divonis 6,5 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Polres Pidie, berhasil meringkus IF (38) ibu rumah tangga (IRT) yang diduga bertindak sebagai mucikari kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, tarif untuk dibadrol untuk menggunakan jasa anak di bawah umur itu berkisar antara Rp 200 ribu hingg Rp 500 ribu persekali kencan.

“Tersangka If memperdagangkan dua korban protitusi itu kepada tiga orang laki-laki, dari Juli hingga September,” kata Ferdian Chandra, Kamis (15/10/2020).

Dari dua anak di bawah umur korban prostitusi tersebut, ada yang sudah diperdagangkan jasa esek-esek  sebanyak empat kali. Sedangkan praktik prostitusi terhadap satu korban lainnya ke pria hidung belang sebanyak tiga kali.

“Tempat prostitusi di terminal terpadu Kota Sigli,” kata Kasat Reskrim.

IF selaku terduga mucikari praktik prostitusi anak di bawah umur mengaku, imbalan yang diterima Rp 50 ribu.

“Di kasih Rp 50 ribu, tapi saya tidak tau berapa kali kencan mereka, mereka datang dikasih,” jelasnya IF terduga Mucikari prostitusi anak di bawah umur. Dia menjelaskan, dirinya sudah menerima imbalan sebanyak tiga kali masing-masing Rp 50 ribu.

Awalnya kedua anak di bawah umur tersebut mendatanginya untuk dicarikan job, namun kata IF dirinya tidak menanggapi permintaan korban prostitusi tersebut. Namun kemudian polisi membongkar, IF menjadi mucikari dalam prostitusi anak di bawah umur itu.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Shares: