Home News KPK Diminta Dalami Kasus Penyelundupan APBA 2021 Berkode AP
News

KPK Diminta Dalami Kasus Penyelundupan APBA 2021 Berkode AP

Share
Soal Korupsi Beasiswa DPRA, Polisi Terkendala Ada Saksi Tak Lagi di Aceh
Gedung KPK. ©2015 (merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)
Share

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (GeTAR) Aceh, Teuku Izin, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk mendalami kasus penyelundupan anggaran pada APBA 2021.

Sebab, kejadian tersebut, dapat diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Teuku Izin menerangkan, penyelundupan anggaran pada APBA 2021, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program pro-rakyat, karenanya hal itu harus di usut dengan tuntas, agar kedepannya tidak terjadi lagi kejadian dan perbuatan serupa.

“Kasus penyelundupan anggaran berkode appendix atau AP pada APBA 2021, ditenggarai melibatkan sejumlah pejabat bewenang di jajaran sekretariat daerah (Setda) Aceh,” kata Teuku Izin dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Baca: Operasi Senyap Berkode AP pada APBA 2021

Karenanya, peran KPK membuat kasus tersebut menjadi terang benderang, diperlukan suatu tindakan dan langkah hukum.

Menurut Apung, sapaan Karib Teuku Izin, telah terjadi suatu perbuatan melanggar hukum dalam kasus penyelundupan anggaran pada APBA 2021, yakni penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Karenanya, setiap pejabat yang patut diduga terlibat dalam proses itu, seharusnya diminta keterangan oleh KPK RI.

GeTAR Aceh sendiri, tukas Apung, akan senantiasa memastikan dan mengawal proses tersebut hingga memiliki kepastian hukum, sebab tindakan para pejabat yang melakukan penyelundupan anggaran itu, jelas merugikan kepentingan rakyat banyak.

“Coba bayangkan, seandainya ratusan miliar dana tersebut dianggarakan untuk kepentingan rakyat, dan prosesnya dilakukan dengan benar, maka banyak sekali kegiatan yang dapat menyasar masyarakat di tingkatan akar rumput,” kata Apung.

Namun, dikarenakan prosesnya tidak dilakukan dengan benar, dan menyalagunakan wewenang dan jabatan, maka dalam kasus ini yang dirugikan adalah rakyat.

Untuk itu, pihaknya berharap, KPK dapat mendalami kasus itu, agar siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenangn dan jabatan, dapat diberikan tindakan hukum.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...